Korupsi Dana BOS, Eks Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Bireuen Divonis 5 Tahun Penjara

Korupsi Dana BOS, Eks Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Bireuen Divonis 5 Tahun Penjara
Sidang pembacaan vonis terhadap Terdakwa Adnan di PN Tipikor Banda Aceh, Selasa (25/10).

KOALISI.co - Eks Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Bireuen, Adnan dijatuhi vonis 5 tahun penjara atas kasus Korupsi Dana BOS oleh Majelis Hakim Pengadilan Neger Tipikor di Banda Aceh pada Selasa 25 Oktober 2022.

Sidang pembacaan vonis dipimpin Majelis Hakim Ketua Edy Subagyo, didamping Elfama Zein dan Hasanuddin serta JPU Dewangga Kurniawan, Riski Dwi dan terdakwa didampingi penasehat hukum Hendra Sofyan, Rasminta Sembiring.

Sidang lanjutan kasus korupsi dana BOS dengan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim ini berlangsung secara Hybrid.

Baca Juga: Korupsi Dana BOS, Eks Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Bireuen Dituntut 5 Tahun Penjara

"Terdakwa Adnan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak di bayar maka akan diganti dengan kurungan selama dua bulan," kata Majelis Hakim.

Kemudian, terdakwa diharuskan membayar biaya pengganti sejumlah Rp 353.863.104. Jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan maka harta bendanya akan disita untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Terdakwa Adnan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHPidana.

Komentar

Loading...