Korupsi Pengadaan Westafel di Disdik Aceh senilai Rp41 Miliar masuk Tahap Penyidikan

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy.

KOALISI.co - Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menaikkan kasus dugaan korupsi pengadaan sanitasi dan tempat cuci tangan (westafel) di Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh dari penyelidikan ke penyidikan.

Adapun, peningkatan status ini berdasarkan bukti yang cukup serta dua alat bukti yang ditemukan penyidik dan hasil gelar perkara di Mapolda Aceh pada Jumat, 4 Maret 2022.

“Status hukum kasus dugaan korupsi pengadaan westafel di Disdik mulai hari ini masuk tahap penyidikan,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya melalui Kabid Humas Kombes Winardy.

Baca Juga: Polda Aceh Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Beasiswa

Selanjutnya, dalam perkara tersebut penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi, mulai dari Kepala Dinas (Kadis) sampai pelaksana di lapangan.

“Saat ini, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa dokumen yang diduga terkait dengan proyek pengadaan barang,” terang Winardy.

Diketahui, penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh, pada 1 Juli 2021 lalu melakukan penyelidikan atas kegiatan pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi sekolah SMA dan SMK seluruh Aceh.

Adapun, anggaran kegiatan tersebut bersumber dari dana refocusing Covid-19 dengan nilai pagu Rp 41,214 miliar.

Komentar

Loading...