KPK Periksa Sejumlah Saksi Kasus Korupsi Ayah Merin, Darwati dan Agam Metuah Turut Diperiksa

Gedung KPK. Foto: Ist.

KOALISI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tindak pidana korupsi gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Aceh yang melibatkan Izil Azhar atau Ayah Merin.

Pemeriksaan saksi dilakukan Tim penyidik KPK di Ditreskrimsus Polda Aceh, Jalan T. Nyak Arief Jeulingke, Banda Aceh, pada Rabu (3/5/2023) kemarin.

Kabag Pemberitaan sekaligus Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangan kepada KOALISI.co, Kamis (4/5/2023) mengatakan, sejumlah saksi dilakukan pemeriksaan untuk dimintai informasi lebih lanjut.

Baca Juga: Kasus Ayah Merin, KPK Cekal Irwandi Yusuf Pergi ke Luar Negeri

"Para saksi hadir untuk didalami pengetahuannya terkait dugaan tersangka IA (Izil Azhar) yang aktif melakukan pengumpulan uang di beberapa Dinas Pemerintah Provinsi Aceh untuk keperluan Irwandi Yusuf," kata Ali Fikri.

Adapun saksi yang dilakukan pemeriksaan antara lain, Darwati Agani, anggota DPR Aceh yang juga istri dari Irwandi Yusuf mantan Gubernur Aceh. Kemudian, Teuku Agam Metuah yang merupakan anak dari Irwandi Yusuf dan Darwati Agani.

Selanjutkan, Tim Penyidik KPK juga memeriksa M. Taufik Reza Direktur Utama PT Tuah Sejati, Maitanur PNS, Maryati Dosen, Ratnawati PNS, Faisal Azwar PNS Bappeda Kota Sabang, Faisal, Sekertaris Dinas PUPR Sabang, Nurmasyitah, Wiraswasta dan Nadia, Wiraswasta.

Baca Juga: KPK Periksa Irwandi Yusuf di Kasus Ayah Merin

Selain itu, terdapat beberapa saksi yang tidak hadir saat dimintai keterangan Tim penyidik KPK, yakni, Sabaruddin Wiraswasta, Maswar Pegawai BPKS, Sri Wahyuni Siregaf PNS, Suriati Husen PNS, Devi Surita PNS dan Dewi Meuthia, Wiraswasta.

"Para saksi tidak hadir KPK diingatkan untuk kooperatif kembali hadir pada pemanggilan selanjutnya," pungkas Ali Fikri.

Komentar

Loading...