1. Beranda
  2. News

Kuasa Hukum Alfia Minta Oknum PPK Banda Sakti Tetap Diproses Pidana

Oleh ,

KOALISI.co - Kuasa Hukum Alfian Caleg DPRK Lhokseumawe Dapil I Banda Sakti, Armia SB meminta proses pidana penggelembungan suara yang diduga dilakukan oknum PPK Banda Sakti tetap dilanjutkan.

"Kami meminta kepada Panwaslih Lhokseumawe untuk memastikan tindak lanjut kasus penggelembungan suara itu secara pidana," kata Armia SB dalam keterangan, Selasa (26/3/2024).

Sebelumnya, KIP Lhokseumawe melakukan Rapat Pencermatan untuk melakukan perbaikan rekapitulasi perolehan suara Calon Legislatif DPRK Lhokseumawe Partai Gerindra dan Partai Aceh pada Senin (18/3/2024).

Baca Juga: KIP Kota Lhokseumawe Dilaporkan ke Gakkumdu Terkait Dugaan Penggelembungan Suara

Rapat Pencermatan mencocokkan D. Hasil Kecamatan-DPRK dengan Formulir Model C Hasil-DPRK tersebut memperoleh hasil suara Caleg DPRK nomor urut 1 Partai Gerindra yang sebelumnya 805 suara diperbaiki menjadi 513 Suara.

"Dengan adanya perbaikan itu, maka yang memperoleh suara terbanyak ialah klien kami yaitu, Caleg nomor urut 3 atas nama Alfia," ungkap Armia.

Disisi lain, Armia SB mengaku menerima surat Panwaslih Lhokseumawe tentang Pemberitahuan Status Laporan yang menyatakan laporan yang diajukan tidak diregistrasikan dengan alasan kasus itu sedang dalam penanganan.

Baca Juga: Dugaan Penggelembungan Suara, KIP Pidie Langsungkan Perhitungan Ulang

“Berdasarkan surat tersebut kami berasumsi bahwa kasus penggelembungan suara tersebut telah diregistrasi sebagai temuan Panwaslih” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Armia SB telah menyurati Panwaslih Lhokseumawe untuk meminta klarifikasi apakah benar kasus tersebut sedang proses sebagai temuan.

“Kalau sekarang dibilang perkara itu sudah menjadi temuan, maka tanggal berapa itu diregistrasi sebagai temuan dan mana lebih dahulu dengan laporan kami," cetusnya.

Baca Juga: PPK Kuta Cot Glie Terindikasi Curang, Suara Hasballah, S.Ag Partai Aceh Terjadi Penggelembungan

“Terlepas dari itu, kami meminta kepada Panwaslih Lhokseumawe untuk memastikan tindak lanjut kasus penggelembungan suara itu secara pidana," tukasnya.

Meskipun KIP Lhokseumawe saat ini telah melakukan perbaikan. Namun, proses pidana terhadap oknum PPK Banda Sakti tidak dapat dihentikan karena perbaikan itu tidak menghapus unsur pidana.

"Karena itu, kami meminta kepada Panwaslih dan Gakkumdu untuk sungguh-sungguh mengusut kasus ini dan membawa pelaku ke pengadilan untuk mempertanggung-jawabkan perbutannya," pungkasnya.

Baca Juga