1. Beranda
  2. News

Kurir Ganja Lintas Provinsi Ditangkap, Polda Aceh: Empat Kali Lolos Via Jasa Ekspedisi

Oleh ,

KOALISI.co - Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Aceh menangkap seorang kurir ganja lintas provinsi berinisial AA (34) di Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Kamis, 3 Agustus 2023.

Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh, Shobarmen menyampaikan, penangkapan tersebut dilakukan berkat adanya informasi dari petugas jasa ekspedisi terkait penemuan pengiriman paket yang berisikan narkotika jenis ganja dengan identitas pengirim silvana (nama palsu) dengan tujuan Kota Tidore, Maluku Utara.

"Informasi tersebut, berkat komunikasi dan kerja sama yang terjalin dengan pihak-pihak jasa pengiriman di Banda Aceh dan Aceh Besar. Dimana bila ada pengiriman paket mencurigakan agar menghubungi Ditnarkoba Polda Aceh," kata Shobarmen, Kamis (15/8/2023).

Baca Juga: Polda Aceh Tangkap Dua Pengangkut 10 Log Kayu Ilegal di Pidie Jaya

Ia menjelaskan, pada Kamis 3 Agustus 2023, salah satu petugas jasa pengiriman memberikan informasi bahwa penerima paket menghubunginya dan menanyakan perihal paket yang belum sampai ke tujuan.

"Namun, petugas jasa pengiriman beralasan jika alamat yang tertera di paket salah, sehingga disarankan agar penerima mengambil kembali paket tersebut yang disimpan di loket," jelasnya.

Kemudian, saat ingin menjemput paket ganja tersebut, AA menaruh curiga kepada pihak loket ekspedisi, sehingga berupaya melarikan diri. Namun, karena kesigapan petugas, yang bersangkutan berhasil ditangkap di Lamdingin.

Baca Juga: Polda Aceh: Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Wastafel Capai Rp7,2 Miliar

"Saat ini, pelaku bersama barang bukti berupa paket berisi ganja seberat 929,55 gram, 1 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor beserta STNK diamankan ke Polda Aceh untuk diproses hukum," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah 4 kali melakukan pengiriman dan lolos, yaitu ke Makassar 2 kali, pada Mei dan Juli 2023, Tidore, Maluku Utara, 2 kali, pada Juni dan Juli 2023.

"Setiap kali pengiriman AA mendapatkan upah Rp5 juta dari VAL, yang kini sudah masuk daftar pencarian orang atau DPO," terangnya.

Baca Juga: Polisi Bekuk Pengedar Ganja di Kebun Sawit Aceh Singkil

Selanjutnya, untuk pelaku akan dikenakan Pasal 111 Ayat (1) Subs Pasal 114 Ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

"Dengan adanya pengungkapan dan penangkapan tersebut, Polda Aceh telah berhasil menyelamatkan 1.000 jiwa generasi muda Indonesia, dengan asumsi 1 gram digunakan oleh satu pemakai," pungkasnya.

Baca Juga