Lima Pelaku Pencurian dan Penadah Barang Milik SD dan Rumah Warga di Aceh Utara Berhasil Dibekuk

Lima Pelaku Pencurian dan Penadah Barang Milik SD dan Rumah Warga di Aceh Utara Berhasil Dibekuk
Satreskrim Polres Aceh Utara ungkap kasus pencurian di Sekolah Dasar (SD) dan Rumah Warga.

KOALISI.co - Lima pelaku pencurian di SD Negeri 6 Gampong Cot Trueng, Kecamatan Seunuddon dan SD Negeri 3 Gampong Teupin Gajah, Kecamatan Tanah Jambo Aye serta rumah warga di Kecamatan Baktya berhasil dibekuk Satreskrim Polres Aceh Utara.

Lima pelaku yakni inisial HR (39), RA (25) dan IS (29) ketiga warga Baktya, kemudian TF (26) warga Tanah Jambo, peran mereka sebagai pelaku Pencurian. Sedangkan MN (48) warga Kecamatan Seunuddon, sebagai penadah.

"Semua pelaku ditangkap berkat keras keras tim opsnal polres Aceh Utara dan berkat Informasi masyarakat serta keterangan sejumlah saksi," kata Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal melalui Kasat Reskrim Iptu Noca Tryananto, saat Konferensi Pers di Polres setempat, pada Kamis 9 Juni 2022.

Baca Juga: Ruang Guru SD Negeri 3 Tanah Jambo Aye Dibobol Maling, Sejumlah Barang Eletronik Raib

Kasat menjelaskan, penangkapan pelaku dilokasi terpisah berawal dari laporan Seorang Kepala Sekolah SD Negeri 6 Seunuddon pada Jumat 13 Mei 2022 sekitar pukul 21.00 WIB atas laporan pencurian.

“Setelah meminta keterangan tiga orang saksi berhasil meringkus pelaku inisial IS dan RA di rumah pelaku IS di GampongTanjong Geulumpang, Kecamatan Baktiya pada 6 Juni 2022, setelah melakukan pengembangan kembali menangkap HR termasuk MN yang merupakan penadah,” jelasnya.

Selain mengamankan pelaku, lanjut Kasat Reskrim, petugas berhasil mengamankan barang bukti barang curian dari SD Negeri 6 Seunuddon diantaranya 4 unit Laptop merk Wearnes 2 unit, Megatrend 1 unit, dan HP 1 unit, 1 unit Ampli, 1 unit Tape, 1 unit Sound System, 2 unit proyektor Infokus.

Baca Juga: Polisi Berhasil Tangkap Sopir Hiace Pelaku Tabrak Lari Menewaskan Warga Aceh Utara

“Selain itu, kami juga barang bukti yang di curi di SD Negeri 3 Tanah Jambo Aye. Diantaranya, 1 unit Printer, 2 unit Laptop merk Asus, 1 unit bel elektrik, 1 unit komputer merk LG, 3 buah gitar, dan dua unit proyektor Infocus," sebutnya.

Dikatakan Iptu Noca, tersangka RA dan IS ikut melakukan pencurian di sebuah rumah milik Ummi Kasum di Kecamatan Baktiya. Pelaku berhasil menggasak emas 3 mayam dan uang tunai 150 ribu, keduanya melakukan pada awal bulan Juni 2022.

Lima pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3e, ke 4e dan ke 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara, Sedangkan pelaku berperan sebagai penadah dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, ke 4e, dan ke 5e Jo Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Baca Juga: Terbakar Hebat, Rumah Berkonstruksi Kayu Rata Dengan Tanah di Aceh Utara

"Sementara dalam kasus ini kita menetapkan dua orang pelaku utama sebagai daftar pencarian orang (DPO). Identitas sudah kita kantongi, kita meminta menyarahkan diri," tutup Kasat Reskrim.

Komentar

Loading...