MA Batalkan Vonis Bebas Kasus Korupsi Mantan Dirut PDAM Pidie Jaya
KOALISI.co - Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) RI membatalkan vonis bebas Syamsul Bahri selaku mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Krueng Meureudu periode 2016-2020.
Vonis bebas tersebut diputuskan oleh Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh dalam kasus korupsi penyelewengan tagihan rekening air PDAM Tirta Krueng Meureudu, pada Jumat, (26/5/2023) lalu.
Kemudian, terhadap terdakwa Syamsul Bahri dijatuhkan 1 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp50 juta subsidair selama 1 bulan kurungan.
Baca Juga: Mantan Direktur PDAM Tirta Krueng Meureudu Divonis Bebas dari Kasus Korupsi
Kasus ini menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp700 juta, atau setidak-tidaknya selama terdakwa menjabat dari tahun 2016-2019 sebesar Rp600 juta berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Aceh.
Komentar