Mahasiwa Tolak Bank Konvensional Kembali Beroperasi di Aceh

Konsolidasi Ormawa FEBI UIN Ar-Raniry terkait wacana revisi Qanun LKS oleh DPR Aceh.

KOALISI.co - Organisasi Mahasiswa (Ormawa) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Ar-Raniry, Banda Aceh menolak revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS), terlebih mengembalikan Bank Konvensional di Aceh.

"Bank Konvesional bententangan dengan UUPA pasal 125 dan 126 ayat 1 berbunyi setiap pemeluk agama islam di Aceh wajib menaati dan mengamalkan syari’at Islam," kata Wakil ketua Dema FEBI, UIN Ar-Raniry, Muhammad Afdy, Senin (22/5/2023).

Dalam hal ini, Ormawa selingkungan FEBI telah mengelar kajian dan konsolidasi bersama pihak Dekanan terkait langkah yang diambil untuk menyikapi wacana revisi Qanun LKS oleh DPR Aceh.

Baca Juga: Pemerintah Aceh Sepakat Wacana Revisi Qanun LKS, Bank Konvensional Kembali Beroperasi

"Seharusnya DPR Aceh dan Pemerintah Aceh menjaga marwah Qanun LKS yang sudah disepakati diawal," terang Muhamamd Afdy.

Diketahui, sejak berlakunya Qanun LKS pada tahun 2018, Bank Konvensional terpaksa tutup di Aceh, tersisa 2 Bank besar yaitu Bank Aceh Syariah (BAS) dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Namun, baru-baru ini terjadi kendala sistem pada bank BSI beberapa hari. Alhasil, nasabah khususnya masyarakat mendapatkan kesulitan dalam pelayanan perbankan.

Baca Juga: BSI Eror, Sulaiman DPRA; Jangan Sampai Timbul Keinginan Pencabutan Qanun LKS

Menanggapi masalah tersebut, Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA menjelaskan, Pemerintah Aceh bersama DPR Aceh sepakat merevisi Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 tentang LKS.

"Termasuk mengkaji kompensasi dari setiap potensi yang merugikan nasabah yang mungkin abai dalam Qanun LKS, dan tidak menutup kemungkinan kembalinya operasional Bank Konvensional," terang MTA.

Komentar

Loading...