1. Beranda
  2. Hukum

Hakim Bebaskan Lima Terdakwa Korupsi Monumen Samudera Pasai Aceh Utara

Oleh ,

KOALISI.co - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh telah menolak dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan membebaskan lima terdakwa kasus korupsi Monumen Samudera Pasai di Aceh Utara.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, R. Hendral, di Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada Senin, 5 Juni 2023.

Kuasa hukum terdakwa F. Badli, Erlanda Juliansyah Putra mengatakan, bahwa kelima terdakwa telah dibebaskan setelah Majelis Hakim menolak dakwaan dari JPU.

Baca Juga: Jaksa Geledah Kantor PT KDI Terkait Kasus Korupsi di RSUD dr. H. Yuliddin Away Tapak Tuan

Kelima terdakwa adalah F. Badli, mantan Kadis Perhubungan, Pariwisata, dan Kebudayaan Aceh Utara, Nurliana, Kabid Kebudayaan yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), T. Maimun, Direktur PT Lamkaru Yachmon, Direktur CV Sarena Consultant Poniem, dan T. Reza Ferlanda, Direktur PT Perdana Nuasa.

Erlanda menyatakan bahwa argumen yang disampaikan dalam eksepsi terbukti, terutama terkait kerugian negara yang tidak dapat dibuktikan sejak awal dalam dakwaan.

"Meskipun tidak termasuk dalam eksepsi, kami anggap hal ini sebagai celah yang terbuka berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa kerugian negara harus dihitung oleh BPKP atau BPK," kata Erlanda Rabu (7/6/2023).

Baca Juga: Mantan Bupati Aceh Tamiang Ditahan Terkait Kasus Korupsi Lahan

Ia puas dengan keputusan hakim yang menyoroti kurangnya ketelitian dalam dakwaan terhadap kliennya, termasuk kesalahan menuliskan pejabat pembuat kegiatan (PPK) sebagai kuasa pengguna anggaran.

“Kesalahan semacam ini tidak dapat ditoleransi dalam dakwaan karena terkait dengan jabatan. Selain itu, posisi jabatan klien seharusnya sebagai KPA dari 2012 hingga 2016, namun dalam dakwaan tertulis sampai 2017," jelas Erlanda.

Erlanda menyatakan bahwa penanggungjawaban negara tidak dapat dipertanggungjawabkan, dan hakim menyimpulkan dakwaan tersebut tidak cermat dan lengkap.

Baca Juga: Tersangka Korupsi APE Sebabkan Kerugian Sebesar Rp1 Miliar Lebih

“Namun, karena ini hanya putusan sela, mereka akan menunggu tanggapan jaksa sebelum ada putusan tetap,” ujarnya.

Jaksa memiliki kemungkinan untuk mengajukan keberatan terhadap putusan sela tersebut karena tidak puas dengan putusan tersebut. Kemungkinan besar jaksa akan memperbaiki dakwaan mereka.

“Putusan sela membuktikan ketidakbenaran dakwaan tersebut dan memungkinkan kasus ini dilanjutkan setelah diperbaiki. Setidaknya, putusan sela ini memberikan rehabilitasi bagi nama baik klien kami,” tutup Erlanda.

Baca Juga: Kejari Bireuen Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Korupsi PT BPRS

Sebelumnya, Majelis Hakim mengabulkan eksepsi lima terdakwa dan membatalkan dakwaan dari JPU, serta membebaskan terdakwa dari tahanan.

Baca Juga