Mantan Bendahara BKKP3A Aceh Selatan Divonis 16 Bulan Penjara Terkait Kasus Korupsi BOKB
KOALISI.co - Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh memvonis mantan bendahara Badan Kesejahteraan Keluarga, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BKKP3A) Aceh Selatan, Taisir selama 16 bulan penjara, pada Senin (23/10/2023).
Selain pidana 1 tahun 4 bulan penjara, Taisir juga didenda sebesar Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti dengan sisa Rp32 juta lebih.
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim R. Hendral dengan hakim anggota Daddy dan Hamzah Sulaiman, pada sidang putusan yang digelar di PN Tipikor Banda Aceh.
Baca Juga: Kepala BKKP3A Aceh Selatan Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Korupsi BOKB
Taisir dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) pada BKKP3A Aceh Selatan tahun anggaran 2016.
Dalam kasus tersebut, Taisir bersama-sama dengan terdakwa Musni Yakop selaku Kepala BKKP3A Aceh Selatan. Kasus tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp382 juta dari dana BOKB sebesar Rp757 juta.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Selatan menuntut terdakwa Taisir dengan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 5 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp54 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Jaksa Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Buku dan Meubelair Rp5,6 Miliar di MAA
Sementara itu, terdakwa Musni Yakop selaku Kepala BKKP3A Aceh Selatan telah divonis 1 tahun penjara dengan denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp34 juta.
Komentar