Mantan Bupati Aceh Tamiang Ditetapkan Tersangka Korupsi Lahan Negara
KOALISI.co - Kejati Aceh menetapkan 3 tersangka kasus korupsi lahan Eks-HGU PT Desa Jaya Alur Jambu dan PT Desa Jaya Perkebunan Alur Meranti. Salah satu yang ditetapkan tersangka yakni Mantan Bupati Aceh Tamiang, inisial M.
Dua tersangka lainnya yang ditetapkan tersangka antara lain TY Direktur PT Desa Jaya Alur Jambu dan Direktur PT Desa Jaya Alur Meranti, dan TR penerima ganti rugi pengadaan tanah. Penetapan tersangka berdasarkan pelaksanaan ekspose pada Jumat (31/3/2023) lalu.
Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab dalam siaran Pers Rabu (12/4/2023) menerangkan bahwa pada tahun 2009 pengurus PT Desa Jaya mengajukan permohonan sertifikat hak milik diatas tanah Negara berdekatan dengan Lahan Ex-HGU PT Desa Jaya Alur Meranti.
Baca Juga: PN Banda Aceh Gelar Sidang Perdana Kasus Korupsi BUMG di Sabang
"Tujuan permohonan sertifikat tanah agar PT Desa Jaya mendapatkan pembayaran dari pengadaan tanah untuk pembangunan Makodim Aceh Tamiang," kata Ali.
Karena muasal tanah milik Negara, TR selaku pengurus PT Desa Jaya dibantu oleh M saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor BPN Aceh Tamiang membuat permohonan kepemilikan tanah dengan tujuan bertani dan berkebun.
"Setelah terbit sertifikat, pada 5 Juni 2009 selang beberapa hari Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melakukan ganti rugi kepada TR atas tanah negara seharga Rp6,4 miliar," ungkap Ali.
Baca Juga: Pemerintah Aceh Lakukan Pencanangan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi
Selanjutnya, tersangka M melakukan penerbitan sertifikat hak milik diatas tanah Negara dengan tujuan untuk di jual kembali kepada Negara dan memanipulasi beberapa dokumen persyaratan permohonan sertifikat hak milik.
"Sedangkan tersangka TY dan TR menerima pembayaran ganti rugi atas pengadaan tanah untuk kepentingan umum dari tanah Negara, dan memanipulasi beberapa dokumen persyaratan permohonan sertifikat hak milik," terang Ali.
"Atas perbuatan ketiga tersangka telah berdampak merugikan keuangan negara dan perekonomian negara sebesar Rp 6,4 miliar, dan melanggar Pasal 2 Jo Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas Ali.