Mantan Direktur PDAM Tirta Krueng Meureudu Divonis Bebas dari Kasus Korupsi

KOALISI.co - Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh memvonis bebas mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Krueng Meureudu, Pidie Jaya, Syamsul Bahri dari kasus korupsi, Jumat, (26/5/2023).
Syamsul Bahri dibebaskan dari tuduhan korupsi terkait penyelewengan tagihan rekening air PDAM Tirta Krueng Meureudu selama periode 2016-2020.
Tindakan tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan perusahaan daerah mencapai lebih dari Rp712 juta.
Baca Juga: Warga Aceh Selatan Keluhkan Air PDAM Tak Berfungsi Sejak Dibangun
Majelis Hakim yang membacakan putusan dalam sidang lanjutan tersebut terdiri dari T. Syarafi, Elfama Zein, dan Ani Hartati. Sedangkan Terdakwa menghadiri sidang secara daring.
Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Syamsul Bahri tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan memutuskan untuk membebaskannya.
"Terdakwa dinyatakan bebas dari semua dakwaan," tegas T. Syarafi.
Baca Juga: GeRAK Aceh: Wali Kota dan Sekda Diduga Membiarkan Praktik Nepotisme di PDAM Tirta Daroy
Selain itu, berdasarkan fakta yang diungkap dalam persidangan, hak-hak, kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabat Syamsul Bahri harus dipulihkan.
Sebelumnya, Syamsul Bahri telah ditahan sejak awal penyidikan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II B Sigli dan kemudian dipindahkan ke Rutan Kajhu Kelas II B Banda Aceh.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Syamsul Bahri dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp200 juta, dengan ancaman hukuman kurungan 2 bulan jika denda tidak dibayarkan.




Komentar