Mantan Keuchik Desa Paya Laot Aceh Jaya Ditetapkan Tersangka Korupsi Sertifikat Tanah
KOALISI.co - Tim Penyidik Kejari Aceh Jaya menetapkan mantan Keuchik Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya inisial M sebagai tersangka korupsi penerbitan redistribusi sertifikat tanah, pada Selasa (21/5/2024).
Kasi Intel Kejari Aceh Jaya, Dedi Saputra mengatakan bahwa berdasarkan penghitungan kerugian dari tim Inspektorat Aceh Jaya perkara tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp12,6 miliar lebih.
"Tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim Dokter RSUD Teuku Umar Calang menunjukkan dalam keadaan sehat, maka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan," kata Dedi.
Baca Juga: Usai Periksa 56 Saksi Kasus Korupsi PSR Aceh Jaya, Kejati Aceh Akan Tetapkan Tersangka
Dedi menjelaskan bahwa perkara tindak pidana korupsi pada penerbitan redistribusi sertifikat tanah di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya tahun 2016 dengan total Luas Tanah sebesar 506,998 Ha dengan total 260 sertifikat
"Saat ini, tersangka ditahan pada lembaga pemasyarakatan kelas III Calang Kabupaten Aceh Jaya terhitung sejak tanggal 21 Mei 2024 sampai dengan 9 Juni 2024," ujar Dedi.
Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Komentar