Mantan Musisi Aceh Ditangkap Polisi, Terlibat Jaringan Sabu Internasional dari Malaysia

Tersangka kasus narkotika berinisial S (37), mantan musisi Aceh, bersama barang bukti dua bungkus sabu seberat 1,87 kilogram yang disita oleh Satresnarkoba Polres Aceh Utara di Bireuen, Rabu (15/10/2025).

Kini, tersangka S telah diamankan di Rutan Polres Aceh Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan barang bukti yang melebihi 5 gram, pelaku terancam hukuman berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimum Rp10 miliar.

Kapolres Aceh Utara melalui Kasat Res Narkoba AKP Erwinsyah Putra mengimbau masyarakat, terutama generasi muda, agar menjauhi penyalahgunaan narkoba dalam bentuk apapun.

Baca Juga: Kebakaran Hanguskan Rumah di Dewantara Aceh Utara, Kerugian Capai Puluhan Juta

“Polres Aceh Utara tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif melapor bila menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungannya, demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika,” tutupnya.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...