MaTA Tagih Komitmen KPK soal Penanganan 5 Kasus Korupsi di Aceh
KOALISI.co - Koordinator Masyarakat Tranparansi Aceh (MaTA), Alfian menagih komitmen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap penanganan 5 kasus korupsi di Aceh.
KPK sendiri melakukan penyelidikan terbuka pada Juni 2021 lalu. Namun, memasuki 494 hari tertanggal 10 Oktober 2022 masih belum ada perkembangan lebih lanjut.
"Ada 5 kasus yang diselidiki oleh KPK dan belum ada perkembangan, jadi kita mempertanyakan bagaimana tindak lanjut dari langkah hukum yang dilakukan oleh KPK," kata Alfian di Kantor MaTA, Banda Aceh, Senin 10 Oktober 2022.
Baca Juga: Kata KPK Soal Penggeledahan di USK terkait Dugaan Suap Penerimaan Calon Mahasiswa Baru
Kasus pertama yakni, PLTU 3 dan 4 di Nagan Raya yang proses perizinan dari pembangkit listrik tenaga UAPppl dinilai bermasalah dan berpotensi terjadinya konflik kepentingan.
Kedua, penyelidikan terkait pengadaan Kapal Penyeberangan Aceh Hebat 1, 2 dan 3 yang dinilai bermasalah karena kondisi kapal banyak mengalami kerusakan.
"Padahal kapal tersebut masih baru dan MaTA menduga terjadinya tindak pidana kasus korupsi," sebut Alfian.
Baca Juga: KPK OTT Rektor Universitas Negeri di Lampung!
Ketiga, Proyek Multi Years (MYC) dengan 14 paket pembangunan jalan dan 1 paket berupa pembagunan bendungan.
"Proses MYC terjadi tanpa ada persetujuan melalui paripurna DPR Aceh, hanya melalui penandatanganan berupa MoU, antara Pimpinan DPR dengan Gubernur Aceh saat itu," terangnya.
Baca dihalaman selanjutnya >>>
Komentar