Melibatkan Lembaga Profesional, Bank Aceh Kembali Buka Rekrutmen Direktur Utama
KOALISI.co - PT Bank Aceh Syariah kembali membuka rekrutmen untuk jabatan Direktur Utama (Dirut) setelah dua nama nominasi calon Dirut sebelumnya tidak disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Rekrutmen melibatkan lembaga profesional, agar lebih terbuka dan independen saat proses assessment," kata Dewan Komisaris, Mirza Tabrani dalam konferensi pers di Ruang rapat Gedung Action Center Bank Aceh, Kamis (27/10).
Dikatakan Mirza, rekrutmen terbuka ini merupakan rekomendasi Pj. Gubernur Aceh selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) Namun, keputusan akhir penetapan posisi Dirut Bank Aceh tetap pada kewenangan Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
Baca Juga: Awal November 2022, Bank Aceh Salurkan Pembiayaan KUR Syariah
"PSP meminta kepada Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN) melakukan seleksi secara terbuka, melalui media lokal dan nasional, dengan waktu selambat-lambatnya 14 hari kerja," terang Mirza.
Sebelumnya, penjaringan KRN memperoleh tujuh kandidat calon dari unsur internal dinilai memenuhi syarat. Kemudian, berdasarkan proses seleksi administrasi, tiga calon tidak dapat diproses lebih lanjut dikarenakan beberapa catatan bersifat administratif.
"Sehingga sebanyak empat orang calon Dirut dinyatakan memenuhi syarat administratif, kemudian dilakukan assessment oleh KRN bersama Psikodista Consultant dan DPS (tim seleksi)," ujarnya.
Baca Juga: Semarakkan Hari Santri, OJK dan Bank Aceh Gelar Inklusi Keuangan
Dari keempat calon Dirut, hanya 1 orang yang dinyatakan disarankan (Lulus) dan tiga orang yang dinyatakan dapat disarankankan (Lulus). Hasilnya, PSP merekomendasikan 3 nama dan menyerahkannya kepada KRN untuk membuat surat pengantar kepada pihak OJK.
Kemudian, pihak OJK membalas surat kepada Dirut dan meminta hanya dua nama calon Dirut untuk dilakukan Fit and Proper Test (uji kepatutan dan kelayakan). Sesuai rekomendasi dari PSP menyetujui Fadhil Ilyas dan Razi sebagai calon Dirut.
"Terakhir, OJK melalui surat kepada Direksi PT. Bank Aceh Syariah pada 12 Oktober 2022 lalu menyatakan tidak menyetujui Fadhil Ilyas dan Razi sebagai calon Dirut, disebabkan belum memenuhi persyaratan," demikian Mirza menerangkan.