1. Beranda
  2. Nasional

Mendes PDTT Dorong Status Perangkat Desa Jadi PNS atau PPPK

Oleh ,

KOALISI.co - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar terus mendorong agar status perangkat desa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Abdul Halim Iskandar atau yang kerap disapa Gus Halim mengatakan, langkah ini bertujuan untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi sesuai dengan beban kerja yang diemban.

“Dalam upaya ini, Mendes PDTT sedang mempertimbangkan langkah-langkah penting untuk memberikan kejelasan status perangkat desa,” kata Gus Halim saat meresmikan Wisata Pantai Cemara Desa Lingka Kuta, Kecamatan Gandapura, Bireuen, Aceh, Sabtu (5/8/2023).

Baca Juga: Haji Uma Laporkan Mafia Bimtek Dana Desa di Aceh ke Sri Mulyani

Dikatakan, salah satu cara mengubah status mereka menjadi PNS atau PPPK adalah melalui revisi UU Desa No 6 Tahun 2014 yang saat ini sedang dibahas.

“Hal ini diharapkan akan memberikan kepastian dan kesejahteraan yang lebih baik bagi perangkat desa di masa depan,” ujar Gus Halim.

Gus Halim menegaskan bahwa perubahan status ini tidak hanya sekadar mengenai masa jabatan, melainkan juga tentang hak-hak yang layak diterima oleh perangkat desa.

Baca Juga: Aparatur Desa di Aceh Timur akan Ikut Bimtek ke Bandung, ini Tanggapan Haji Uma

“Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah terkait BPJS, honorarium, dan santunan perangkat desa serta honorarium kepala desa,” jelasnya.

Dalam usahanya, Mendes PDTT bekerja sama dengan Kementerian terkait untuk memastikan bahwa hak-hak seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dicairkan melalui BPJS.

"Status perangkat desa sangat penting karena banyak hal yang menjadi terhambat. Kerjanya 24 jam tapi gajinya tidak seberapa. Makanya ini kita pikirkan," tukas Gus Halim.

Baca Juga