MK Putuskan Batas Usia dan Masa Jabatan Pimpinan KPK Bertentangan dengan UUD 1945

Ketua MK, Anwar Usman. Foto: Ist.

KOALISI.co - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan pengujian terhadap UU tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

MK memutuskan bahwa batasan usia dan masa jabatan pimpinan KPK dalam UU KPK yang baru tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Kamis (25/5/2023).

Hakim MK, M. Guntur Hamzah mengatakan, MK menyatakan bahwa Pasal 29 huruf e UU KPK yang mengatur batasan usia dan pengalaman sebagai Pimpinan KPK tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sesuai dengan UUD 1945.

Baca Juga: Pj Gubernur Aceh dan Sekda Hadiri Rakor di Gedung KPK Jakarta

“MK juga menemukan bahwa Pasal 34 UU KPK yang mengatur masa jabatan pimpinan KPK tidak adil dan tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan kesetaraan,” kata Guntur dalam keterangan yang diterima KOALISI.co Minggu (28/5/2023).

Dikatakan, di UU KPK sebelumnya, usia minimal untuk menjadi pimpinan KPK adalah 40 tahun, namun kemudian diubah menjadi 50 tahun. MK menganggap itu sebagai pengurangan hak konstitusional yang tidak adil dan diskriminatif.

“Selain itu, masa jabatan pimpinan KPK yang sebelumnya 4 tahun diputuskan menjadi 5 tahun karena dianggap tidak sejalan dengan lembaga independen lainnya,” ujar Guntur.

Baca Juga: KPK Periksa Sejumlah Saksi Kasus Korupsi Ayah Merin, Darwati dan Agam Metuah Turut Diperiksa

Dijelaskan putusan MK terkait masa jabatan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas menjadi 5 tahun, untuk menciptakan pengaturan yang adil, rasional, dan setara dalam jabatan pimpinan KPK.

“Putusan MK ini menegaskan pentingnya menjaga independensi KPK sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam pemberantasan korupsi,” jelasnya.

Meskipun ada perbedaan pendapat di antara hakim konstitusi, MK telah mengambil keputusan yang mengabulkan seluruh permohonan dan memberikan kepastian hukum yang berkeadilan dalam reformasi UU KPK.

Baca Juga: Kasus Ayah Merin, KPK Cekal Irwandi Yusuf Pergi ke Luar Negeri

“Keputusan ini diharapkan akan memperkuat peran KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia,” demikian Guntur.

Komentar

Loading...