Modus Mengais Rezeki, Kasus Eksploitasi Anak Kian Memprihatinkan di Banda Aceh
KOALISI.co - Kasus ekploitasi terhadap anak umur kian memprihatinkan di Kota Banda Aceh. Pasalnya, banyak ditemukan anak dibawah umur dipekerjakan dengan modus mengais rezeki.
"Maraknya kasus eksploitasi anak tentunya menimbulkan perhatian serius dari masyarakat," kata Pembina Lemka Foundation, Aminullah kepada KOALISI.co, Kamis (27/4/2023).
Dikatakan Aminullah, kasus ini memerlukan perhatian dan penanganan konkrit dari Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh, agar tidak menimbulkan keresahan publik.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Santuni Seribu Anak Yatim
"Kebanyakan anak di bawah umur dipaksa berjualan buah-buahan dari warung kopi ke warung kopi lain, ada juga berjualan di lampu lalulintas," ungkap Bang Ami, sapaan akrabnya.
Dijelaskan, menjamurnya anak-anak di bawah umur yang dipekerjakan dengan modus mengais rezeki. Tentunya, akan ada efek sosial yang dirasakan, terutama terhadap anak itu sendiri.
"Eksploitasi ini telah merenggut hak kebebasan bagi anak, kita perlu perhatikan pemenuhan hak pendidikan, hak bermain anak, hak tumbuh kembang dan hak-hak lain," terang putra dari anggota DPR RI, Rafli Kande tersebut.
Baca Juga: Pemko Banda Aceh Janji Bayar Utang Rekanan Secara Bertahap
Lanjut Bang Ami, terhadap bidang yang bergerak di bidang sosial dan pengabdian masyarakat diminta untuk dapat menyelesaikan isu sosial tersebut dengan bijak. "Pemko Banda Aceh seakan-akan menutup mata terhadap fenomena sosial ini," tukasnya.
Padahal, sesuai dengan amanat UU nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan pasal 20 UU No. 35 Tahun 2014, eksploitasi anak telah melanggar aturan hukum.
"Kita berharap agar Pemko Banda Aceh menertibkan dan memploting anggaran untuk pembinaan sosial terhadap anak-anak yang dieksploitasi," tutupnya.

