Motif Tak Bayar Utang, Begini Kronologi Pelaku Membunuh Penjual Rujak di Pidie Irmayuni 17:20 WIB, 30 Mei 2022 share on facebook share on twitter share on email print article Polres Pidie menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan yang menewaskan penjual rujak. [Istimewa]Saat ini, pelaku telah dilakukan penahanan dan dikenakan pasal 338 karena melakukan pembunuhan dengan penjara paling lama lima belas tahun.Selanjutnya 1 2 3pengungkapan kasuspenjual rujakpidiepolres pidieRubrik:News share on whatsapp share on telegram share on facebook share on twitter Berita Terkait Akibat Sabu, Pria Paruh Baya di Pidie Ditangkap Dalam Rumah Baca Juga Polisi Bekuk Kurir Sabu di SPBU Cunda Lhokseumawe, 10 Paket Diamankan Kasus Penipuan Umrah, Terduga Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Bener Meriah Wagub Aceh Hadiri Wisuda Dayah Jeumala Amal, Kenang Masa-masa Menjadi Santri Razia di Aceh Besar, Polisi Amankan Ranmor hingga Bong Sabu
Komentar