Pasca Sanggah, Total 825 Pelamar CPNS Aceh Utara Lulus Administrasi

Kepala BKPSDM Aceh Utara, Saifuddin. H0/For.KOALISI.co.

KOALISI.co - Pemkab Aceh Utara melalui Badan Kepegawaian Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah mengeluarkan hasil seleksi administrasi pasca sanggah pengumuman CPNS, total 825 pelamar dinyatakan lulus administrasi.

Informasi kelulusan tersebut berdasarkan Pengumuman dengan Nomor: 800.1.2.2/2256/PANSELDA-AU/2024 dan Keputusan Ketua Panitia Seleksi Daerah Nomor:800.1.2.2/531/PANSELDA-AU/2024 dilihat KOALISI.co, Selasa (1/10/2024).

Penjabat Bupati Aceh Utara Mahyuzar melalui Kepala BKPSDM Aceh Utara, Saifuddin mengatakan, jumlah pelamar CPNS dilingkungan Aceh Utara yang dinyatakan lulus administrasi berjumlah total 825 orang pelamar. Sedangkan 398 orang pelamar dinyatakan tidak lulus setelah pengumuman pasca sanggah.

Baca Juga: Pemkab Aceh Utara Umumkan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024, 803 Pelamar Dinyatakan Lolos

"Awalnya, saat pengumuman seleksi administrasi beberapa waktu lalu, berjumlah 803 dinyatakan memenuhi syarat dari total pelamar 1.463 yang mendaftar, sedangkan 420 lainnya tidak memenuhi syarat," kata Saifuddin dikonfirmasi Koalisi.co, Selasa,(1/10/2024)

Dikatakan Saifuddin, dari 420 pelamar yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 226 pelamar mengajukan sanggah sedangkan yang tidak mengajukan sanggah berjumlah 194 pelamar.

"Hasilnya sebanyak 22 pelamar dinyatakan lulus sanggahan administrasi sedangkan 204 pelamar dinyatakan tidak lulus sanggah, bagi yang lulus administrasi pasca sanggah dapat bergabung dengan pelamar yang lebih dahulu lulus untuk mengikuti tes SKD pada 16 Oktober -14 November," Ujar Saifuddin

Baca Juga: Resmi Ditutup, Pelamar CPNS Pemkab Aceh Utara Capai 1479 Memperebutkan 40 Formasi

Kepala BKPSDM Aceh Utara tersebut menambahkan,sejumlah kesalahan saat upload berkas pendaftaran ditemukan pada pelamar CPNS yang mengajukan sanggah. Diantaranya kesalahan yang ditemukan pelamar tidak linear mengupload antara ijazah dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan pada formasi jabatan yang di lamar.

"Misalnya formasi yang tersedia kualifikasi pendidikan Ilmu Hukum, yang di upload pelamar lulusan hukum ekonomi, keluarga islam, dan sebagainya," jelasnya.

Kesalahan lain juga ditemukan pelamar salah menuliskan alamat instansi pendaftaran yang dituju seharusnya surat lamaran ditujukan ke Pemkab Aceh Utara malahan ditujukan ke Pemko Lhokseumawe. Serta ditambah salah saat upload izajah legalisir padahal yang dibutuhkan dalam persyaratan berkas pendaftaran yaitu izajah asli.

Baca Juga: Jelang Penutupan CPNS, Pelamar di Pemkab Aceh Utara Tembus 1.031 Pendaftar

"Kepada pelamar yang lulus dapat mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk mengikuti ujian SKD, jadwal dan lokasi ujian dapat dilihat pada akun masing-masing peserta," tutupnya,

Komentar

Loading...