Pelaku Curi Kotak Infak Masjid di Aceh Barat Ditangkap

Pelaku Pencurian Kotak Infak Masjid di Aceh Barat Ditangkap
Tersangka pencuria (blur wajah) saat ditangkap kepolisian. Dok. Ist.

KOALISI.co - Tim Polsek Woyla Polres Aceh Barat berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kotak infak yang kerap beraksi di sejumlah masjid di wilayah Aceh Barat, pada Sabtu (28/9/2024).

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana melalui Plh Kapolsek Woyla, Ipda Agusdi mengatakan, pelaku yang berinisial ZH (26), warga Kabupaten Aceh Jaya, ditangkap berdasarkan laporan polisi.

"Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat terkait aksi pencurian kotak infak di sebuah masjid di Gampong Lueng Buloh, Kecamatan Woyla," kata Ipda Agusdi dalam keterangan yang diterima KOALISI.co, Rabu (2/10/2024) pagi.

Baca Juga: Polres Aceh Barat Limpahkan Tersangka Korupsi Dana Kedelai ke Jaksa

Saat beraksi, kata Kapolsek, pelaku diketahui menggunakan sepeda motor Supra X 125.

"Pelaku berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian kotak infak di sejumlah masjid di Kabupaten Aceh Barat secara berulang kali," ungkap Ipda Agusdi.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan bahwa tersangka biasanya melancarkan aksinya dengan cara masuk ke dalam masjid saat kondisi sepi.

Baca Juga: Batasan Dana Kampanye Cabup-Cawabup Aceh Utara Berjumlah Rp 15,8 Miliar

"Setelah berhasil menggasak uang di kotak infak, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motornya," jelas Ipda Agusdi.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, 1 unit sepeda motor, 1 buah handphone, 1 lembar KTP, seperangkat alat kunci-kunci yang diduga digunakan untuk membongkar kotak infak dan uang tunai sebesar Rp181.000

"Atas perbuatannya, ZH dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," demikian Ipda Agusdi.

Komentar

Loading...