Pelaku Jambret Tas Ibu- Ibu Warga Aceh Besar Berhasil Ditangkap Polisi
KOALISI.co - Satreskrim Polresta Banda Aceh di backup Subdit V Dit Reskrimsus Polda Aceh berhasil menangkap pelaku penjambretan tas milik ibu-ibu warga Aceh Besar, pada Selasa 30 Agustus 2022 dini hari.
Kejadian ini mengakibatkan korban Afridah (41) bersama anaknya, harus dirawat di rumah sakit akibat luka dibagian tangan dan kakinya yang terjadi di kawasan jalan Lampeudaya - Miruek Taman, Darussalam pada Minggu 7 Agustus 2022 malam.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, penangkapan berawal dari tertangkapnya penadah barang elektronik milik korban di kawasan Montasik, Aceh Besar.
Baca Juga: Angkut BBM Subsidi Pakai Mobil Bertangki Modifikasi, Dua Warga Aceh Besar Ditangkap
"Kami menelusuri dengan berbagai cara melakukan penyelidikan hingga tadi subuh berhasil menangkap penadah barang hasil kejahatan di kawasan Montasik, Aceh Besar," kata Kompol Ryan.
Korban Afridah bersama anaknya saat itu sedang pulang ke rumah dari tempat saudaranya. Tiba - tiba sepeda motor jenis Honda Supra Fit tanpa nopol yang dikenderai oleh pelaku B (25) warga Kabupaten Langkat, Sumut, memepet kenderaan yang dikendarai oleh korban.
"Saat itu pelaku langsung menarik tas milik korban yang mengakibatkan Afridah terjatuh bersama anaknya sehingga mengalami luka - luka dibagian tangan dan kaki," jelasnya.
Baca Juga: Sempat Viral di Medsos, Tiga Remaja Pencuri Helm di Lhokseumawe Berhasil Ditangkap
Kemudian, setelah merampas tas milik korban, pelaku membawa kabur serta mengambil Handphone jenis Samsung Galaxy A03 Core saja.
"Dimana, tas beserta isi surat penting milik korban dibakar oleh pelaku di sebuah tempat," tambah Kompol Ryan.
Baca dihalaman selanjutnya >>>