1. Beranda
  2. News
  3. Rekomendasi

Refleksi 20 Tahun Syariat Islam

Pemerintah Aceh Disarankan Atur Jadwal Warung Kopi Tak Buka 24 Jam

Oleh ,

KOALISI.co - Rektor UIN Ar-Raniry, Banda Aceh Prof Dr Mujiburrahman menyarankan agar Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota agar menerbitkan Qanun Aceh tentang warung kopi untuk tidak boleh buka selama 24 jam.

Hal itu disampaikan dalam kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Syariat Islam tahun 2022 dalam rangka Refleksi 20 tahun Syariat Islam Daerah dengan tema ‘Satukan Langkah Menuju Aceh Bermartabat’ yang diselenggarakan Dinas Syariat Islam (DSI) Provinsi Aceh di Hotel Oasis, Banda Aceh, Senin 12 Desember 2022.

“Warung kopi di Aceh rata-rata buka selama 24 jam penuh, ini berimbas kepada masyarakat Aceh khususnya para remaja, anak-anak kita begadang sampai pagi dan siangnya baru tidur untuk bermain game online. Bahkan mereka meninggal kewajiban untuk Sholat lima waktu," kata Prof Mujiburrahman.

Baca Juga: DSI Aceh Gelar Rakor Refleksi 20 Tahun Syariat Islam di Aceh

Untuk itu, Prof Mujiburrahman menyarankan, agar Pemerintah Provinsi Aceh maupun Pemerintah Kabupaten/Kota agar segera buat Qanun Aceh dengan menertibkan jadwal warung kopi agar tidak boleh buka 24 jam dan harus di tutup pada jam 12 malam selanjutnya buka kembali setelah subuh.

“Jadi, jika pelaksanaan Syariat Islam di Aceh dapat berjalan dengan optimal, kita harus membentuk karakter anak muda sejak dini, kalau tidak diterapkan generasi anak-anak muda kita kedepan akan hancur, akibat pengaruh game online," tandas Prof Mujiburrahman.

Diketahui, Dinas Syariah Islam (DSI) Provinsi Aceh menggelar Rakor pelaksanaan Syariat Islam tahun 2022 yang berlangsung selama tiga hari, dimulai dari tanggal 12 hingga 14 Desember 2022 mendatang.

Baca Juga: Seluruh Fraksi DPRA Setuju Raqan APBA 2023 Disahkan Jadi Qanun

Adapun peserta Rakor ini berjumlah 100 orang, terdiri dari unsur Kadis DSI Kabupaten/Kota, Kasatpol PP-WH Kabupaten/Kota, Mahkamah Syar’iyah Kabupaten/Kota, SKPA, instansi vertikal serta lembaga keagamaan.

Sedangkan pemateri dalam Rakor ini diantaranya Prof Dr Syahrizal Abbas MA, Mantan Kepala DSI Aceh, Dr H Azwar Abubakar, mantan Menteri PANRB, Prof Dr Mujiburrahman MAg, Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh, serta Prof Dr Alysa’ Abubakar MA dan Prof Dr Shabri A Majid MEc.

Baca Juga