Pemerintah Aceh Tetapkan Pembatasan Pembelian BBM Non Subsidi dengan Jeriken

KOALISI.co – Pemerintah Aceh resmi mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Non Subsidi seperti Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex dengan menggunakan jeriken di wilayah Aceh. Surat edaran tersebut, dengan Nomor 400.9.10/18686, mulai berlaku sejak Rabu (3/12/2025).
Keputusan ini diambil berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.3.3.3/1416/2025 tentang Penetapan Status Keadaan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi di Aceh Tahun 2025, serta surat dari Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas Nomor T-631/MG.05/BPH/2025 tanggal 1 Desember 2025 yang membahas keringanan pengisian BBM bersubsidi dan pembebasan penggunaan barcode untuk penanganan bencana.

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa pembelian BBM Non Subsidi dengan menggunakan jeriken atau wadah sejenisnya dibatasi maksimal 15 liter per orang per hari. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran distribusi BBM serta mencegah terjadinya antrian panjang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Selain itu, langkah ini diambil untuk mendukung pengendalian pendistribusian BBM secara adil dan berkeadilan bagi masyarakat.
Baca juga: Pertamina Pastikan Pasokan BBM dan LPG Aman di Wilayah Terdampak Banjir Sumatera
Pemerintah Aceh bersama Pemerintah Kabupaten/Kota se-Aceh, PT. Pertamina Patra Niaga Aceh, dan Hiswana Migas Aceh diminta untuk melakukan koordinasi, monitoring, serta pengawasan secara bersama dengan pihak kepolisian guna memastikan pelaksanaan surat edaran berjalan efektif dan sesuai ketentuan.
Surat edaran ini berlaku hingga berakhirnya status Keadaan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi di Aceh.
Surat edaran ini disampaikan kepada sejumlah pihak, termasuk Bupati/Walikota se-Aceh, Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh, Sales Areal Manager PT. Pertamina Patra Niaga Aceh, serta masyarakat Aceh secara umum. Tembusan juga diberikan kepada Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI, Kepala Badan Pengatur Hilir Migas di Jakarta, dan pejabat terkait lainnya.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, berharap kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan baik dan menjadi pedoman dalam pengelolaan BBM di wilayah Aceh.(*)




Komentar