Status Tanggap Darurat Bencana di Aceh Diperpanjang Hingga Akhir Desember

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf bersama unsur Forkopimda Aceh perpanjang status Tanggap Darurat bencana, di pendopo Meuligoe Gubernur Aceh, Rabu, (10/12/2025).

KOALISI.co – Pemerintah Aceh telah resmi memperpanjang status keadaan tanggap darurat bencana hidrometeorologi yang melanda provinsi tersebut.

Keputusan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, pada hari Rabu (10/12/2025), menyusul masih luasnya dampak kerusakan serta kebutuhan penanganan intensif yang terus berlangsung di sejumlah daerah.

Perpanjangan status tanggap darurat ditetapkan selama 14 hari, yang akan berjalan mulai tanggal 12 Desember 2025 hingga 25 Desember 2025. Gubernur Muzakir menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah mempertimbangkan situasi bencana yang masih membutuhkan perhatian serius dan penanganan yang terpadu lintas sektor.

Baca juga: Pemerintah Aceh Tetapkan Pembatasan Pembelian BBM Non Subsidi dengan Jeriken

“Bencana hidrometeorologi yang terjadi di berbagai wilayah Aceh masih membutuhkan penanganan secara intensif, terintegrasi, dan terkoordinasi,” ungkap Muzakir dalam keterangannya.

Ia menambahkan bahwa berbagai upaya penanganan masih terus berlangsung, mulai dari evakuasi warga yang terkena dampak, distribusi logistik bantuan, hingga perbaikan kerusakan infrastruktur yang meliputi jalan raya, jembatan, fasilitas kesehatan, tempat pendidikan, bangunan keagamaan, serta berbagai fasilitas sosial lainnya.

Selain itu, keputusan perpanjangan status tanggap darurat ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh perangkat pemerintah – mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga desa/kelurahan – tetap dalam kondisi siaga penuh dan fokus pada upaya mengatasi dampak bencana sampai kondisi kembali stabil.

Baca juga: Pemerintah Aceh Desak Pusat Permudah Izin Bantuan Internasional untuk Korban Bencana

“Dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan, hari ini saya menyatakan perpanjangan status keadaan tanggap darurat bencana hidrometeorologi di Aceh tahun 2025,” tegas Gubernur.

Mualem juga menekankan bahwa durasi tanggap darurat selama 14 hari tersebut masih bersifat fleksibel. Pemerintah Aceh akan terus melakukan evaluasi teratur terhadap perkembangan situasi di lapangan dan berhak untuk memperpanjang atau memperpendek masa tanggap darurat sesuai dengan kebutuhan yang muncul.

“Kami akan terus mengevaluasi kondisi. Jika diperlukan diperpanjang atau diperpendek, hal itu akan dilakukan sesuai kebutuhan,” jelasnya.

Kejadian bencana hidrometeorologi di Aceh telah menyebabkan kerusakan signifikan pada berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari kehilangan tempat tinggal, gangguan akses transportasi, hingga gangguan layanan dasar.

Perpanjangan status tanggap darurat diharapkan dapat mempermudah koordinasi antara berbagai pihak – baik pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, maupun lembaga internasional – dalam memberikan bantuan dan mendukung pemulihan yang lebih cepat bagi warga yang terkena dampak.

Sebelumnya, status tanggap darurat pertama kali diumumkan setelah terjadinya kejadian bencana yang melanda beberapa wilayah di Aceh, yang menyebabkan banyak warga harus mengungsi dan membutuhkan bantuan mendesak.

Dengan perpanjangan ini, diharapkan semua upaya penanganan dan pemulihan dapat berjalan lebih terarah dan efektif, sehingga kondisi masyarakat bisa kembali normal secepatnya. (*)

Komentar

Loading...