1. Beranda
  2. News

Pemerintah Hentikan Sementara Penggunaan Operasional BSI 

Oleh ,

KOALISI.co - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan melakukan penghentian sementara terhadap penggunaan Bank operasional Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk memperhatikan perkembangan terbaru, Kamis (11/5/2023).

Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A1 Banda Aceh, Mohamad Hadad mengatakan, bahwa telah dilakukan penghentian sementara dalam penggunaan bank operasional BSI.

"Hal ini sesuai dengan Nota Dinas Direktur Pengelolaan Kas Negara Nomor ND-665/PB.3/2023 tanggal 11 Mei 2023, tentang penghentian sementara penggunaan Bank operasional BSI serta memperhatikan perkembangan terbaru atas gangguan layanan pada BSI," kata Mohamad Hadad dalam keterangannya kepada KOALISI.co.

Baca Juga: BSI Eror, Sulaiman DPRA; Jangan Sampai Timbul Keinginan Pencabutan Qanun LKS

Dijelaskan, dalam rangka pencegahan dampak yang lebih luas terkait keamanan terhadap sistem informasi, kementerian keuangan telah melakukan tindakan mitigasi.

"Tindakan mitigasi oleh kementerian keuangan tersebut berupa, pemutusan sementara koneksi antara BSI dengan sistem yang ada di Kementerian Keuangan termasuk interkoneksi dengan SPAN," ujar Mohamad Hadad.

Kemudian, pemutusan sementara koneksi tersebut berdampak pada terhentinya pengiriman file XML SP2D dan dokumen elektronik lainnya secara otomatis.

Baca Juga: JMSI Aceh; Down System BSI Muncul Pesimisme Masyarakat Aceh

"Guna memitigasi risiko terjadinya fraud atau kesalahan pembayaran, Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan Ditjen Perbendaharaan telah menonaktifkan sementara paygroup Bank Operasional BSI pada Aplikasi SPAN sampai dengan sistem BSI pulih sepenuhnya," terangnya.

Baca Juga