Pemilih Pemula Belum Ada KTP-el Bisa Memilih Pakai KK pada Pemilu 2024

Ilustrasi KTP-el. Foto: Ist.

KOALISI.co - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Betty Epsilon Idroos menyebutkan, pemilih pemula berusia 17 tahun yang belum memiliki KTP elektronik (KTP-el) tetap bisa memilih pada Pemilu 2024.

Betty mengatakan, mereka hanya perlu menunjukkan kartu keluarga (KK) saat ingin memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Meskipun belum memiliki KTP-el, mereka tetap berhak menggunakan hak pilih dengan menunjukkan KK," kata Betty pada Rabu (4/7/2023).

Baca Juga: KPU RI Pastikan Tak Ada Data DPT Fiktif di Pemilu 2024

Sistem ini merupakan respon dari temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menemukan bahwa terdapat 4.005.275 pemilih tanpa KTP-el yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pemilu 2024.

Dikatakan, KPU telah menetapkan jumlah pemilih sebanyak 204.807.222, baik dari dalam maupun luar negeri, yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024.

“Dalam DPT Pemilu 2024, terdapat 102.218.503 pemilih laki-laki dan 102.588.719 pemilih perempuan,” demikian Betty.

Komentar

Loading...