Pernyataan Kepala BPKAD Lhokseumawe Soal Gaji ASN Pembohongan Publik

KOALISI.co – Pemerintah Aceh menegaskan bahwa pernyataan Kepala BPKAD Kota Lhokseumawe terkait keterlambatan pembayaran gaji ASN yang dikaitkan dengan hasil evaluasi APBK 2026 adalah keliru dan tidak benar.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menanggapi pemberitaan salah satu media nasional pada Rabu (14/1/2026).
“Iya, pernyataan Kepala BPKAD Kota Lhokseumawe keliru dan tidak benar,” tegas Muhammad MTA dalam keterangan resminya.
Baca juga: Penagihan Pascabencana di Aceh Tengah Disorot, Warga Harap Ada Kejelasan dan Perlindungan
Ia menegaskan, pembayaran gaji ASN tidak ada relevansinya dengan belum terbitnya SK Gubernur tentang hasil evaluasi APBK 2026, apabila Pemerintah Kota Lhokseumawe tidak abai terhadap tahapan dan mekanisme yang seharusnya dijalankan.
Menurutnya, saat ini Pemko Lhokseumawe justru sedang menunggu hasil fasilitasi Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang pengeluaran belanja mendahului penetapan APBK 2026 yang telah diajukan sejak 8 Januari 2026. Perwal tersebut, kata dia, menjadi dasar hukum pencairan gaji ASN.
“Perwal ini sebenarnya sudah kami ingatkan sejak terjadinya keterlambatan pengajuan evaluasi APBK 2026, agar tidak terjadi hambatan pembayaran gaji PNS/ASN saat memasuki tahun anggaran 2026,” ujarnya.
Baca juga: Pemerintah Aceh Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Bantu Pemulihan Ekonomi Pascabencana
Muhammad MTA juga membantah keras pernyataan Kepala BPKAD Lhokseumawe yang menyebut hasil evaluasi APBK 2026 sudah ditindaklanjuti, namun belum di-SK-kan oleh Gubernur sehingga menghambat pembayaran gaji.
“Pernyataan tersebut tidak benar dan masuk kategori pembohongan publik. Pernyataan itu berpotensi menimbulkan asumsi seolah-olah Gubernur menghambat penerbitan SK hasil evaluasi,” tegasnya.
Ia menjelaskan, hingga saat ini hasil evaluasi APBK 2026 Kota Lhokseumawe masih dalam proses. Setelah selesai, barulah disampaikan kepada Pemko untuk ditindaklanjuti bersama DPRK, sebelum dikembalikan lagi ke Pemerintah Aceh.
Baca juga: Presiden Prabowo Kembalikan Anggaran TKD Aceh Rp1,7 Triliun untuk Pemulihan Pascabencana
Secara aturan, sejak dokumen diajukan pada 23 Desember 2025, Pemerintah Aceh memiliki waktu 15 hari kerja untuk menyelesaikan proses evaluasi, dengan batas waktu sekitar 19 Januari 2026.
Sebagai perbandingan, Muhammad MTA menyebutkan bahwa seluruh kabupaten/kota di Aceh pada dasarnya sudah merealisasikan pembayaran gaji ASN. Aceh Selatan telah memiliki Peraturan Bupati dan tinggal melakukan pembayaran, sementara Kota Lhokseumawe masih dalam proses penyusunan Peraturan Wali Kota.
Pemerintah Aceh berharap seluruh pihak dapat menyampaikan informasi secara utuh dan relevan agar tidak menyesatkan publik.
“Ini penting sebagai tanggung jawab bersama dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik,” pungkasnya. (*)




Komentar