1. Beranda
  2. News

Petugas Kembali Temukan 1 Harimau Sumatera di Aceh Timur Mati Terkena Jeratan Babi

Oleh ,

KOALISI.co - Saat melakukan penyisiran dua ekor harimau yang mati di hutan Aceh Timur petugas Kepolisian kembali menemukan 1 ekor harimau sumatera mati terkena jeratan babi pada Minggu 24 April 2022 pada 23.30 WIB.

Sebelumnya, anggota Kepolisian menemukan dua ekor harimausSumatera yaitu induk betina dan jantan ditemukan mati di seputaran hutan PT Alur Timur Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur melalui Kapolsek Peunaron Iptu Hendra Sukmana kepada KOALISI.co mengatakan, saat melakukan penyisiran pihaknya kembali menemukan 1 ekor harimau sumatera mati terkena jeratan babi dalam kondisi membusuk.

Baca Juga: Dua Ekor Harimau Sumatera di Aceh Timur Mati Terkena Jeratan Babi

“Sebelumnya ditemukan 2 ekor harimau sumatera yang mati akibat jeratan babi, saat dilakukan penyisiran disekitar hutan kita menemukan lagu 1 harimau terkena jeratan babi dalam kondisi telah membusuk,” ungkap Iptu Hendra Sukmana.

Dikatakan Kapolsek, 1 ekor harimau sumatera yang ditemukan telah membusuk terkena jeratan babi itu jaraknya sekitar 500 meter dari dua ekor yang pertama kali ditemukan.

“Kini semuanya harimau yang telah mati terkena jeratan Babi berjumlah 3 ekor,” sebut Kapolsek.

Baca Juga: IRT Aceh Timur Ditangkap Gegara Kedapatan Bawa Sabu

Kapolsek mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak memasang jerat dengan alasan apapun karena dapat membahayakan untuk satwa termasuk satwa yang dilindungi, termasuk harimau sumatera.

Dia menambahkan, jika ada masyarakat yang nekat melakukan perbuatan yang telah dihimbau. Maka, dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

“Selain itu dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Pun bagi yang yang melakukan pelanggaran secara kelalaian, dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp50 juta,” terangnya.

Baca Juga