1. Beranda
  2. Pemerintahan

Pj Gubernur Aceh Hadiri Peringatan Otonomi Daerah ke-28 di Surabaya

Oleh ,

KOALISI.co - Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Bustami Hamzah menghadiri Puncak Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28 di halaman Balai Kota Surabaya, pada Kamis (25/04/2024).

Pj Gubernur Aceh dalan kesempatan itu turut didampingi sejumlah Pj Bupati dan Walikota se Aceh, diantaranya, Pj Bupati Aceh Besar, Pj Walikota Sabang, Pj Walikota Langsa, Pj Bupati Aceh Jaya, Pj Bupati Tamiang, Pj Bupati Aceh Barat Daya, Pj walikota Subulussalam, Pj Bupati Aceh Tenggara, Pj Bupati Aceh Utara dan Pj Walikota Lhokseumawe.

Acara itu mengetengahkan tema "Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan yang Sehat".

Baca Juga: Pj Gubernur Dampingi Irjen Kemendagri Tinjau Stadion Lhong Raya

Diharapkan peringatan tersebut dapat memperkokoh komitmen, tanggung jawab dan kesadaran seluruh jajaran Pemerintah Daerah, akan amanah serta tugas untuk membangun keberlanjutan dalam pengelolaan SDM dan lingkungan hidup di tingkat lokal.

Serta mempromosikan model ekonomi yang ramah lingkungan, mensejahterakan secara berkelanjutan. Untuk menciptakan masa depan yang juga berkelanjutan bagi generasi mendatang.

Hal itu disampaikan Mendagri Tito Karnavian saat menjadi inspektur upacara kegiatan peringatan di halaman Balai Kota Surabaya.

Baca Juga: Terima Kunjungan Penasehat Politik Kedubes Inggris, Pj Gubernur Jamin Aceh Aman

Lebih lanjut, Mendagri mengatakan, jika perjalanan kebijakan otonomi daerah selama lebih dari seperempat abad merupakan momentum yang tepat bagi kita semua, untuk memaknai kembali arti, filosofi dan tujuan dari otonomi daerah.

"Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem NKRI sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dengan filosofi otonomi daerah dilandaskan pada prinsip-prinsip dasar yang tertuang dalam pasal 18 UUD 1945," sebutnya.

Berangkat dari prinsip dasar inilah, lanjut Mendagri, otonomi daerah dirancang untuk mencapai dua tujuan utama termasuk di antaranya tujuan kesejahteraan dan tujuan demokrasi. Dari segi tujuan kesejahteraan, desentralisasi diarahkan untuk memberikan pelayanan publik bagi masyarakat secara efektif, efisien dan ekonomis, melalui berbagai inovasi kebijakan pemerintahan yang menekankan kepada kekhasan daerah yang bersangkutan (endogenous development) serta pemanfaatan potensi sumber daya alam yang bijak dan berkelanjutan (sustainable).

Baca dihalaman selanjutnya >>>

Baca Juga