Pj Gubernur Aceh Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Pj Bupati Pidie dan Aceh Jaya

Saat Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan kepada dua Pj Bupati di Ruang Kerja Meuligoe Gubernur Aceh, pada Selasa (18/7/2023). Foto: Ist.

KOALISI.co - Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan kepada dua Pj Bupati di Ruang Kerja Meuligoe Gubernur Aceh, pada Selasa (18/7/2023).

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA mengatakan, dua Pj Bupati yang menerima SK tersebut adalah Pj Bupati Pidie, Wahyu Adisiswanto dan Pj Bupati Aceh Jaya, Nurdin.

"Dengan penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan tersebut, saat ini sudah ada 6 Pj Bupati atau Wali Kota yang diperpanjangan masa jabatannya," ujar MTA pada Rabu (19/7/2023).

Baca Juga: Pj Gubernur Serahkan SK 1.717 PPPK Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Aceh

Dikatakan MTA, sebelumnya Pj Gubernur mewakili Menteri Dalam Negeri telah menyerahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan kepada Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, Pj Wali Kota Lhokseumawe, Imran, Pj Bupati Bener Meriah, Haili Yoga, dan Pj Bupati Aceh Timur, Mahyuddin.

"Pada kesempatan tersebut, Pj Gubernur juga melantik Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh, Amiruddin, sebagai Penjabat Wali Kota Banda Aceh menggantikan Bakri Siddiq, dan Mahyuzar sebagai Penjabat Bupati Aceh Utara menggantikan Azwardy," demikian MTA.

Komentar

Loading...