1. Beranda
  2. Pemerintahan

Pj Wali Kota Lhokseumawe Akan Pecat Pejabat Malas

Oleh ,

KOALISI.co – Pj Wali Kota Lhokseumawe, Imran akan melakukan pemecatan terhadap pejabat yang malas dan memiliki kinerja buruk.

Imran mengatakan, hal tersebut sudah sesuai dengan perubahan UU ASN, bahwa kewenangan untuk pemberhentian atau pemecatan ASN diserahkan kepada pemerintah daerah.

“ASN harus siap dengan perubahan UU tersebut, saat ini pemerintah daerah/kota memiliki wewenang untuk memberhentikan atau mencopot pejabat Pemkot yang malas,” kata Imran saat apel gabungan, Senin (7/8/2023).

Baca Juga: Pj Walikota Lhokseumawe Akan Derek Kadis Yang Acuh Terhadap Anak Stunting

Dikatakan Imran, pengisian jabatan eselon berdasarkan kinerja, dirinya tidak akan terpengaruh dengan backingan untuk memperoleh promosi jabatan tertentu, jika etika dan kinerja tidak baik.

 “Saya pastikan pengisian jabatan eselon based of  kinerja anda sekalian, saya tidak akan terpengaruh dengan yang minta backingan melalui teman-teman saya, kerja anda malas, apel saja anda terlambat,” ujar Imran.

Imran juga menambahkan bahwa jabatan eselon bisa saja diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Perja (P3K). Imran juga minta ASN untuk menjaga kekompakan dan soliditas.

Baca Juga:Pj Walikota Imran Lantik 5 Komisioner KIP Lhokseumawe

“Jagalah soliditas dan kekompakan kita semua, jangan mudah terhasut sana-sini,” tukas Imran di hadapan ribuan ASN.

Apel gabungan diikuti oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lhokseumawe, para Asisten dan Staf Ahli Setdako, Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemko Lhokseumawe, Camat, Lurah serta seluruh ASN dan seluruh tenaga kontrak di lingkup Pemko.

Baca Juga