1. Beranda
  2. News

Polda Aceh akan Beberkan Nama Penerima Beasiswa yang Tidak Sesuai Syarat

Oleh ,

KOALISI.co - Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh akan mengumumkan nama-nama penerima beasiswa yang tidak sesuai aturan atau syarat yang ditetapkan.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, Daftar nama mahasiswa tersebut juga merupakan data yang terbuka dan transparan, sehingga tidak perlu ditutupi ke publik.

Hal tersebut disampaikan dalam keterangannya di Mapolda Aceh, pada Minggu 24 Juli 2022.

Baca Juga: Uang Sebanyak Rp800 juta Telah di Kembalikan Mahasiswa terkait Korupsi Dana Beasiswa Pemerintah Aceh

Winardy mengungkapkan, rencana merilis nama penerima beasiswa tersebut, selain karena data itu terbuka untuk publik juga lantaran mereka tidak mengindahkan panggilan penyidik.

"Mereka (penerima beasiswa-red) sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Itikad baik untuk mengembalikan beasiswa yang telah dinyatakan sebagai kerugian negara tersebut juga tidak ada," ungkapnya.

Winardy kembali menginformasikan, bahwasanya total anggaran beasiswa pada tahun 2017 adalah Rp22.317.060.000. Berdasarkan hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara Rp10.091.000.000.

Baca Juga: Update Kasus Beasiswa: Total Rp791,795 Juta Kerugian Negara Dikembalikan

"Dalam kasus tersebut, penyidik telah memeriksa 537 orang dan 6 saksi ahli, serta menetapkan 7 orang sebagai tersangka," ujarnya.

Kemudian, sambungnya, penyidik telah menerima pengembalian kerugian negara tersebut dari 70 penerima beasiswa yang tidak sesuai syarat dengan total Rp934.750.000.

"Baru 70 penerima yang mengembalikan. Selebihnya, 320 orang lagi masih ditunggu itikad baiknya sebelum diumumkan namanya dan diproses hukum," pungkasnya.

Baca Juga