Polda Aceh Bakal Surati Kemenkominfo untuk Blokir Game Higgs Domino
KOALISI.co - Judi online, khususnya chip higgs domino makin marak di Provinsi Aceh. Sosialisasi, edukasi, dan penindakan pun gencar dilakukan Polda Aceh dan Jajaran agar judi berkedok game itu hilang di Bumi Serambi Mekkah.
Baru-baru ini, Polda Aceh melalui Ditreskrimum juga sudah menyurati Kementerian Kominfo untuk memblokir situs-situs yang mengandung unsur judi, khususnya higgs domino.
"Benar, kita (Polda Aceh) sudah menyurati Kemenkominfo untuk memblokir situs game higgs domino," ujar Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, Senin 5 September 2022.
Baca Juga: Selama Agustus 2022, Polda Aceh Tangani 56 Kasus Perjudian
Permintaan pemblokiran game higgs domino tersebut merupakan upaya preemtif Polda Aceh dalam mencegah kegiatan perjudian.
"Apalagi, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh sudah menyatakan dalam fatwanya kalau game higgs domino masuk katagori judi online atau maisir yang membuat para penggemarnya ketagihan," sambung Winardy.
Dalam fatwa tersebut jelas disebutkan bahwa judi online atau permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain, melalui media internet dan media sosial hukumnya haram. Pemerintah dan masyarakat wajib memberantas segala jenis perjudian.
Baca Juga: Tiga Agen Chip Domino Ditangkap Polisi di Aceh Tamiang
Oleh karena itu, Winardy mengimbau agar masyarakat atau siapa pun itu untuk berhenti bermain judi online dalam bentuk apapun.
"Diharapkan masyarakat segera berhenti dan bertaubat untuk bermain judi online jenis apapun. Karena, kalau masih ditemukan pasti akan kami tindak," tegasnya.