1. Beranda
  2. Hukum
  3. News

Polda Aceh dan JPU Gelar FGD untuk Samakan Persepsi Kasus Korupsi Beasiswa

Oleh ,

KOALISI.co — Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggelar forum group discussion (FGD) untuk menyamakan persepsi terkait kasus korupsi beasiswa di Aula Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh, Rabu (12/7/2023).

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy mengatakan, kasus korupsi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa tersebut dianggarkan melalui BPSDM Aceh pada tahun 2017 lalu.

“Dalam FGD ini kami menghadirkan ahli untuk mencari solusi dan membuat terang atas perbedaan pemahaman dari JPU terkait penangan perkara korupsi beasiswa,” kata Kombes Winardy, dalam keterangannya di Polda Aceh, Kamis (13/7/2023).

Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Aceh: Kasus Korupsi Beasiswa Sudah 10 Orang Tersangka

Dikatakan, ada 2 materi khusus yang dibahas dalam FGD itu, pertama tentang kualifikasi bantuan biaya pendidikan untuk keluarga miskin dan kedua tentang perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP.

"Beberapa poin penting hasil dati FGD ini dinyatakan bahwa tidak ada pertentangan antara tujuan anggaran dalam DPA dengan pelaksanaan kegiatan dalam Pergub 58 Tahun 2017 dan Juknis," ujar Kombes Winardy.

Karena, tujuan anggaran hanya bersifat umum (nomenklatur) yang selanjutnya akan dilaksanakan kegiatan tersebut dengan Pergub 58 Tahun 2017 sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan yang mengatur secara umum dan rinci.

Baca Juga: Mantan Anggota DPR Aceh Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa

“Kemudian perhitungan kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPKP Perwakilan Aceh adalah berdasarkan DPA, Pergub, dan Juknis tidak secara langsung berdasarkan miskin/tidak miskin,” tambah Kombes Winardy.

Dijelaskan, dalam laporan auditor, ahli tidak pernah membuat narasi miskin atau tidak miskin, melainkan berasal dari keluarga tidak mampu dengan dibuktikan Surat Keterangan Miskin atau Tidak Mampu yang diterbitkan oleh keuchik atau nama lain mengetahui camat setempat.

“Foto rumah atau tempat tinggal sesuai dengan alamat pada KTP dan melampirkan bukti tagihan rekening listrik yang termuat dalam syarat umum dan khusus sehingga dinyatakan berhak atau tidak berhak,” jelas Kombes Winardy.

Baca Juga: Kejati Aceh Minta Penyidik Polda Kembalikan Berkas Korupsi Beasiswa

Terkahir, hasil FGD tersebut adalah jenjang pendidikan D3, D4, dan Dokter Spesialis berdasarkan keterangan ahli boleh dibayarkan, selagi memenuhi syarat umum dan khusus serta Juknis.

“Jadi hasil FGD tersebut menunjukan bahwa pendapat para ahli dengan hasil penyidikan sudah sinkron,” tuturnya.

Maka, JPU seharusnya sudah cukup bahan untuk mengajukan penuntutan dengan menyatakan berkas perkaranya sudah lengkap, apalagi sudah dua kali P19 dan semua yang diminta oleh JPU sudah dipenuhi penyidik.

Baca Juga: Kejati Aceh Tunggu Hasil P19 dari Polda Aceh Terkait Kasus Korupsi Beasiswa

"Rencana ke depan, penyidik akan berkonsultasi dengan Korsup KPK untuk melakukan supervisi kembali dan berkoordinasi dg tim JPU, sehingga berkas perkara tersebut bisa diajukan ke persidangan sesuai harapan masyarakat Aceh yang sudah menunggu lama akan kepastian hukum terhadap perkara ini," harap Kombes Winardy.

Hadir Dalam kegiatan FGD tersebut diantaranya, JPU Kejati Aceh, penyidik Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh, staf tenaga ahli banggar DPRA, Kepala Biro Hukum Provinsi Aceh, perwakilan Inspektorat Aceh, Kabid Pendapatan BPKA Aceh, ahli auditor BPKP Perwakilan Aceh, perwakilan BPK RI, ahli kerugian keuangan negara, ahli tindak pidana korupsi, serta Kepala Bappeda sebagai tim TAPA Pemerintah Aceh.

Baca Juga