Polda Aceh Imbau Masyarakat Tidak Jalankan Aktivitas Tambang Ilegal

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy.

KOALISI.co - Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa dilengkapi izin yang sah atau ilegal.

Hal tersebut disampaikan Winardy melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Muliadi, Kamis (15/6/2023). Menurutnya, penambangan secara ilegal berpotensi merusak lingkungan.

"Selama ini, pihak kita gencar melakukan penindakan dan penghentian aktivitas penambangan yang tidak dilengkapi izin yang sah," kata Muliadi.

Baca Juga: Polisi Hentikan Aktivitas Galian C Tanpa Izin di Sungai Lae Kombih Subulussalam

Kemudian, lanjut Muliadi, baru-baru ini, Unit I Subdit Tipidter menghentikan satu titik penambangan ilegal jenis galian C di Trumon Timur, Aceh Selatan, pada Minggu (11/6/2023).

Dimana penghentian tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas tambang yang diduga ilegal.

"Kami telah menghentikan satu titik penambangan ilegal jenis galian C di Aceh Selatan dan mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator, serta memeriksa beberapa orang saksi," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Kepung Rumah Warga Pasca Aksi Tolak Tambang di Nagan Raya, Ini Kata WALHI Aceh

Muliadi kembali mengimbau, agar masyarakat mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dari aktivitas tambang ilegal, karena bisa berdampak buruk terhadap lingkungan.

"Dihimbau juga agar masyarakat yang melakukan aktivitas penambangan untuk mengurus izin sesuai aturan yang berlaku," tutupnya.

Komentar

Loading...