1. Beranda
  2. News

Polda Aceh Musnahkan 112 Kg Sabu Jaringan Internasional

Oleh ,

KOALISI.co - Polda Aceh melakukan pemusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 112 kilogram di Halaman Mapolda Aceh, Banda Aceh, pada Rabu (11/10/2023).

Kapolda Aceh, Irjen Pol. Achmad Kartiko mengatakan, pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan jaringan internasional Malaysia - Indonesia.

"Sebelum dilakukan pemusnahan, narkotika jenis sabu tersebut diuji keasliannya oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh," kata Kapolda.

Baca Juga: Polda Aceh Musnahkan Ganja 411 Kilo dan Sabu 36 Kilo

Dikatakan Kapolda, hasil uji menunjukkan bahwa sabu tersebut benar-benar mengandung zat psikotropika.

"Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin molen yang dicampurkan dengan asam sulfat (H2SO4) dan kemudian ditanam ke dalam tanah," ujar Kapolda.

Pemusnahan ini, kata Kapolda, merupakan upaya untuk mencegah peredaran narkotika di Aceh. Pihaknya juga akan terus berupaya mengungkap jaringan internasional narkotika tersebut.

Baca Juga: Kombes Armia Fahmi Resmi Jabat Wakapolda Aceh

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan berupaya untuk mengungkap jaringannya seluruhnya," kata Irjen Pol. Achmad Kartiko.

Dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut turut dihadirkan oleh lima orang tersangka yang terlibat dalam kasus ini.

Baca Juga