1. Beranda
  2. News

Polda Aceh Musnahkan Ganja 411 Kilo dan Sabu 36 Kilo

Oleh ,

KOALISI.co - Polda Aceh melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 411 kilogram dan sabu seberat 36 kilogram di Halaman Mapolda Aceh, Banda Aceh pada Jumat 23 Desember 2022.

Pemusnahan dilakukan dengan cara yang berbeda, dimana ganja dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan sabu dicampur dengan asam sulfat dan kemudian digiling.

Baca Juga: Polisi Amankan 145 Kilo Ganja di Aceh Timur, Pelaku Melarikan Diri ke Hutan

Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar mengatakan, selain memusnahkan ganja dan sabu, pihaknya juga mengamankan sebanyak 10 tersangka dalam kasus tersebut.

"Barang bukti ganja dan sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika jaringan Internasional Malaysia- Aceh," kata Kapolda Aceh.

Dikatakan Kapolda, pengungkapan kasus ini terdapat di 5 lokasi yaitu Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, Kecamatan Darul Hasanah, Aceh Tenggara, Kecamatan Serba Jadi, Aceh Timur, dan Kecamatan Panga, Aceh Jaya.

Baca Juga: Kejari Banda Aceh Terima Tersangka dan Barang Bukti Ganja Seberat 55 Kilogram

"Pengungkapan kasus ini kita telah menyelamatkan sebanyak 281 ribu jiwa generasi Indonesia khususnya Aceh dari ancaman bahaya narkotika," tandas Kapolda.

Sambungnya, untuk tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 dari UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Selain itu, Kapolda Aceh merincikan, selama tahun 2022 pihaknya telah mengungkap 1.236 kasus narkotika, dengan 1.771 tersangka dan barang bukti sabu 895,9 kilogram, ganja 557 kilogram, dan ekstasi sebanyak 184139 butir.

Baca Juga