Polda Aceh Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Dinkes Aceh Tengah ke Penyidikan

KOALISI.co - Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh resmi meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang di Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Tengah tahun anggaran 2022–2023 dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian, membenarkan langkah tersebut. Menurutnya, keputusan diambil setelah dilakukan gelar perkara yang turut diikuti secara virtual melalui zoom meeting oleh perwakilan Kortas Tipidkor Mabes Polri dan penyidik Krimsus Polda Aceh pada Senin, 11 Agustus 2025.
“Usai gelar perkara, disimpulkan dan direkomendasikan untuk menaikkan status kasus dugaan korupsi di Dinkes Aceh Tengah tahun anggaran 2022–2023 dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Zulhir dalam keterangan resminya, Kamis, 14 Agustus 2025.
Baca Juga: Polisi Geledah Kantor Dinkes Aceh Tengah Terkait Kasus Ambruk Rumah Sakit Regional
Ia menjelaskan, kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang terhadap anggaran yang belum dibayarkan dalam pelaksanaan program dan kegiatan Dinkes Aceh Tengah periode 2022–2023. Sumber anggaran tersebut berasal dari APBK, BOK, DOKA, dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Zulhir menambahkan, kasus ini mencuat setelah adanya aksi demonstrasi yang dilakukan oleh tenaga kesehatan, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, khususnya di Dinkes setempat. Mereka menuntut pembayaran hak atas kegiatan yang telah dilaksanakan namun belum dibayarkan.
Menindaklanjuti tuntutan tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melalui Inspektorat melakukan audit. Hasil audit menemukan adanya 47 kegiatan yang sudah selesai dilaksanakan tetapi belum dibayar seluruhnya atau masih terdapat sisa pembayaran. Nilai tunggakan tersebut mencapai Rp5.347.815.018,66.
Baca Juga: Polda Aceh Tetapkan Lima Tersangka Korupsi RS Rujukan Aceh Tengah
Berdasarkan temuan itu, penyidik telah memeriksa 40 saksi, menerima 17 surat pernyataan dari kepala puskesmas, serta mengamankan sejumlah dokumen pendukung.
“Proses penyelidikan telah dilakukan secara menyeluruh, termasuk pemeriksaan saksi, surat pernyataan kepala puskesmas, dan pengamanan dokumen. Langkah ini juga diperkuat dengan hasil audit PDTT dari Inspektorat Aceh Tengah,” pungkas Zulhir.




Komentar