Polda Aceh Periksa Pelaku Pencemaran Nama Baik PDI-Perjuangan

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy.

KOALISI.co - Terduga pelaku pencemaran nama baik Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan berinisial DM (45) memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh untuk diperiksa sebagai saksi terlapor, pada Selasa 28 Juni 2022.

"Benar, DM sudah datang dan diperiksa sebagai saksi terlapor. Dia datang didampingi kuasa hukumnya," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, pada Selasa 28 Juni 2022.

Sebelumnya, kata Winardy, Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh memanggil DM untuk diperiksa sebagai saksi terlapor terkait dugaan pencemaran nama baik PDIP yang dilakukannya pada 11 Juni lalu.

Baca Juga: Sebut PDI-Perjuangan Partai PKI, Polda Aceh akan Panggil Terduga Pelaku

Dugaan pencemaran nama baik PDIP tersebut dilaporkan oleh Ketua DPD Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Aceh Nazaruddin (37) pada 18 Juni 2022, di SPKT Polda Aceh.

Komentar

Loading...