Polda Aceh Tangkap Seorang Penambang Ilegal di Pidie
KOALISI.co — Tim Unit IV Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Aceh berhasil menangkap seorang penambang ilegal di Desa Baroeh Gapui, Kecamatan Indra Jaya, Pidie, pada Kamis (17/11/2023).
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit IV Tipidter, AKBP Muliadi mengatakan, tersangka yakni SB (64).
“Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari warga setempat,” kata AKBP Muliadi, Selasa (21/11/2023).
Baca Juga: Polisi Amankan Satu Unit Ekskavator di Tambang Ilegal Aceh Selatan
Dikatakan AKBP Muliadi, mendapat laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka yang sedang beroprasi.
“Setelah kita cek benar bahwa tambang tersebut tidak memiliki memiliki IUP-OP dari pejabat berwenang,” ujar AKBP Muliadi.
Selain mengamankan seorang tersangka, lanjut AKBP Muliadi, pihaknya juga mengamankan satu unit alat berat beko yang sedang bekerja.
Baca Juga: Polisi Amankan Satu Ekskavator di Lokasi Tambang Ilegal di Beutong
“Di lokasi kita juga memeriksa beberapa saksi. Saat ini tersangka sudah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” demikian AKBP Muliadi.
Komentar