Polda Aceh Tetapkan Dua Tersangka Kasus Keributan di Kantor Dinas Perkim
KOALISI.co - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus keributan di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh. Kedua tersangka langsung ditahan untuk kepentingan proses hukum pada Kamis, 14 Agustus 2025.
Masing-masing tersangka adalah M alias Aneuk Tuloet (43) dan MAI alias Kek Min (43). Mereka dijerat dengan Pasal 170 jo 335 ayat (1) jo 336 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara lima orang lainnya diperbolehkan pulang, namun diwajibkan melakukan wajib lapor karena masih berstatus sebagai saksi.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, menjelaskan bahwa dari tujuh orang yang sebelumnya diamankan, hanya dua yang memenuhi unsur pidana sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Aceh.
Baca Juga: Polda Aceh Tangkap Tujuh Pelaku Keributan di Kantor Perkim, Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Premanisme
“Setelah gelar perkara, dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Lima lainny
a tidak memenuhi unsur pidana karena hanya hadir dan pasif dalam keributan tersebut,” ujar Joko dalam keterangan singkatnya usai gelar perkara.
Ia menegaskan, sesuai arahan Kapolda Aceh Irjen Pol Dr. Achmad Kartiko, pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang melakukan aksi premanisme atau kekerasan. Polda Aceh berkomitmen menindak tegas setiap tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah Aceh.
“Tidak ada ruang bagi premanisme. Aceh harus tetap aman. Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan jika mengalami atau menemukan aksi premanisme. Pasti akan kami tindak,” tegas Joko.

