Polda Aceh Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Beasiswa

KOALISI.co - Polda Aceh tetapkan tersangka kasus korupsi dana beasiswa tahun anggaran 2017 melalui gelar perkara di Mapolda Aceh pada Selasa 1 Maret 2022.

"Bahwa di dalam gelar perkara, tujuh orang dinilai memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka atas kasus korupsi dana pendidikan," Ujar Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya melalui Kabid Humas Kombes Winardy, Rabu 2 Maret 2022.

Adapun, ke tujuh orang tersebut adalah SYR selaku PA, FZ selaku KPA, RSL selaku KPA, FY sebagai PPTK, SM, serta RDJ dan RK sebagai Korlap.

Baca Juga: Bertambah, 11 Orang Mahasiswa Kembalikan Dana Beasiswa ke Polda Aceh

"Berdasarkan hasil gelar perkara, tujuh orang dinilai cukup unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka," tandas Winardy.

Saat ini, pihak kepolisian juga sudah melaporkan gelar perkara penetapan tersangka tersebut baik ke Bareskrim Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komentar

Loading...