Polda Aceh Ungkap 16,2 Ton Ganja, 42 kg Sabu, dan 10 Hektar Lahan Ganja

Konferensi pers narkotika jenis sabu dan ganja di Gedung Aula Presisi Mapolda Aceh, Kamis (2/1/2023). Foto:Irma/KOALISI.co.

Untuk pelaku Narkotika jenis ganja dikenakan pasal 111 ayat 2 subsider pasal 115 ayat 2 uud ri no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Dan untuk pelaku Narkotika jenis sabu dekanakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 uud ri no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati.

Selanjutnya 1 2

Komentar