1. Beranda
  2. Hukum

Polisi Amankan Pelaku Curi Kabel Tower XL di Kuta Makmur Aceh Utara

Oleh ,

KOALISI.co – Polsek Kuta Makmur mengamankan satu tersangka pencurian kabel RRU milik XL di Tower STP Desa Cot Seutui, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, pada Jumat (20/10/2023) pagi.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Kuta Makmur, Ipda Fadhulillah mengatakan, tersangka adalah MS (26) warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.

“MS tertangkap basah oleh petugas pemeliharaan saat sedang melakukan aksinya memotong kabel di atas tower,” kata Ipda Fadhulillah dalam keterangan yang diterima KOALISI.co, Sabtu (21/10/2023).

Baca Juga: Polisi Amankan Pelaku Curi Kabel Telkom di Lhokseumawe

Dikatakan Kapolsek, aksi pencurian tersebut diketahui bermula saat petugas pemeliharaan XL di Lhokseumawe menerima telepon dari kantor pusat di Medan bahwa alarm di kantor berbunyi.

"Mendapat informasi tersebut petugas pemeliharaan langsung mendatangi lokasi sekitar pukul 04.20 WIB dan mendapati tersangka sedang melancarkan aksinya," ujar Ipda Fadhulillah.

Petugas pemeliharaan yang melihat aksi tersebut, langsung melaporkan kejadian tersebut kepada perangkat desa hingga ke Polsek Kuta Makmur.

Baca Juga: Curi Kabel Seharga Ratusan Juta, Polisi Tangkap Dua Pelaku di Banda Aceh

"Menerima informasi tersebut kita langsung ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka MS beserta barang bukti," tambahnya.

Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial MU (29) warga Kecamatan Nisam, Aceh Utara, berhasil kabur saat mengetahui petugas pemeliharaan datang. MU masih dalam pengejaran petugas.

"Saat ini tersangka MS beserta barang bukti 1 unit sepeda motor matik, kabel sepanjang 480 meter, tas sandang warna hitam, 1 pisau cutter dan 1 tang sudah diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk diproses hukum lebih lanjut," demikian Ipda Fadhulillah.

Baca Juga