1. Beranda
  2. Hukum
  3. News

Polisi Amankan Pelaku Eksploitasi Anak Dibawah Umur di Banda Aceh

Oleh ,

KOALISI.co - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh berhasil menangkap seorang pelaku eksploitasi anak di bawah umur di Banda Aceh pada Rabu (5/7/2023).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama mengatakan, pelaku adalah S (26) merupakan warga Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar.

"S ditangkap karena mengeksploitasi ekonomi terhadap empat anak di bawah umur, yaitu AS (10), MA (13), AS (10), dan AM (8)," kata Kompol Fadilah.

Baca Juga: Beraksi di 7 TKP, Tiga Pelaku Pencuri Sepeda Motor di Banda Aceh Berhasil Ditangkap

Dikatakan, keempat korban adalah warga yang tinggal di desa yang sama dengan pelaku. Pelaku memanfaatkan situasi ekonomi keluarga korban yang tidak memadai.

"Kemudian pelaku menawarkan pekerjaan kepada anak-anak tersebut dengan cara menjual buah potong di tempat ramai dan perempatan lampu merah di Banda Aceh," ujar Kompol Fadilah.

Setiap anak diberikan antara 30 hingga 50 cup buah potong jambu klutuk yang dijual dengan harga Rp 10 ribu per cupnya. Mereka diberi upah sebesar Rp 2 ribu untuk setiap cup buah yang berhasil terjual.

Baca Juga: Dua Pelaku Pengirim Ganja Melalui Ekspedisi Berhasil Diamankan di Banda Aceh

“Sehingga, pelaku mampu menjual sekitar 120 cup buah potong setiap harinya, dan menghasilkan keuntungan hampir mencapai Rp 1 juta per hari,” ungkap Kompol Fadilah.

Dijelaskan, pelaku telah melakukan aksinya itu sejak bulan Februari hingga Juni 2023.

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa 4 keranjang berisi jambu potong serta 1 unit becak telah diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kompol Fadilah.

Baca Juga: Enam Orang Pelanggar Syariat Islam Dieksekusi Cambuk di Banda Aceh

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 76I UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga