Polisi Bekuk Pelaku yang Racuni Harimau di Aceh Timur

Pelaku SY sudah diamankan Polisi di Mapolres Aceh Timur. Foto: Ist.

KOALISI.co - Polisi berhasil mengamankan SY (38) diduga pelaku yang meracuni anak Harimau hingga mati di Desa Pasir Putih, Kecamatan Rantau Peureulak, Aceh Timur pada Rabu, (22/02/2023).

Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah, melalui Kasat Reskrim, AKP Arief Sukmo Wibowo mengatakan, SY merupakan warga Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Aceh Timur.

"Setelah pelaku ditangkap, petugas juga mengamankan barang bukti satu kantong plastik berwarna putih yang berisikan racun hama merk Curratter yang digunakan oleh pelaku untuk meracuni anak harimau," kata AKP Arief kepada KOALISI.co.

Baca Juga: Anak Harimau Ditemukan Mati di Kebun Warga Aceh Timur

Disebutkan, kasus tersebut bermula pada hari Selasa (21/02/202), sekira pukul 15.10 WIB, ada seekor anak harimau Sumatera yang memangsa ternak jenis kambing milik warga di Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron.

"Namum, tidak jauh dari lokasi bangkai kambing, petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) melihat ada satu ekor bangkai anak harimau yang sudah mati, diduga karena diracun" ujar AKP Arief.

Atas temuan ini, pihak BKSDA Aceh melaporkan kepada Polisi, setelah dilakukan penyelidikan SY merupakan pemilik kambing yang dimangsa harimau dan Ia mengaku sudah meracun anak Harimau itu.

Baca Juga: Harimau Memangsa 3 Kambing Milik Warga di Aceh Timur

"SY mengaku kesal dan emosi karena empat kambingnya dimangsa oleh harimau, sehingga dia menabur racun di bangkai kambing yang telah dimangsa oleh harimau tersebut," sebut Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, SY disangkakan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja membunuh satwa dilindungi.

“Terhadap SY kami persangkakan melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a jo pasal 40 ayat (2) UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya. Dengan diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun penjara dan denda Rp. 100 juta.” Tutup AKP Arif Sukmo Wibowo, S.I.K.

Komentar