1. Beranda
  2. Hukum

Polisi Bekuk Pengedar Ganja Kering di Simeulue

Oleh ,

KOALISI.co – Polisi berhasil menangkap dua pelaku pengedar ganja kering di Desa Abail, Kecamatan Teupah Tengah, Simeulue, Rabu (8/3/2023) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolres Simeulue, AKBP Jatmiko, melalui Kasat Narkoba, IPTU JH Sialagan mengatakan, kedua pelaku diantaranya HA (50) dan I diamankan petugas di dua lokasi yang berbeda.

“HA ditangkap di rumahnya serta mengamankan 900 gram ganja kering, sedangkan I ditangkap di kantin kapal KMP Aceh Hebat I dan mengamankan 1 Kg ganja kering,” kata IPTU JH Sialagan.

Baca Juga: 32 Hektar Ladang Ganja Dimusnahkan di Aceh Barat

Dikatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang sudah resah karena dirumah AH kerap terjadi transaksi barang haram itu.

“Bersama aparatur Desa setempat, petugas pertama menangkap HA dirumahnya, dari hasil introgasi, HA mengaku mendapatkan barang itu dari I, kemudian petugas langsung menangkap I sekira pukul pukul 21.30 WIB di kapal,” ujar Kasat.

Setelah diintrogasi, I mengaku mendapatkan barang itu dari temannya yang berdomisili di Meulaboh, saat ini kedua pelaku serta barang bukti telah diamakan di Mapolres Simeulue untuk Pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: 11 Hektar Ladang Ganja di Aceh Besar Dimusnahkan

“Untuk para pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 6 tahun maksimal 20 tahun penjara denda Rp. 1 Miliar,” tutup IPTU JH Sialagan.

Baca Juga