1. Beranda
  2. News

11 Hektar Ladang Ganja di Aceh Besar Dimusnahkan

Oleh ,

KOALISI.co - Seluas 11 hektar ladang ganja telah dimusnahkan oleh Polda Aceh di dua lokasi terpisah yaitu di Pegunungan Desa Lamkabeu, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Rabu, 8 Maret 2023.

Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar mengatakan, menjelang bulan suci Ramadan pihaknya berhasil menemukan ladang ganja dan memusnahkannya.

"Hal ini juga upaya untuk menggagalkan peredaran ganja yang akan didorong oleh pelaku ke seluruh Indonesia,” kata Ahmad Haydar.

Baca Juga: 32 Hektar Ladang Ganja Dimusnahkan di Aceh Barat

Selain itu, katanya, pemusnahan ganja tersebut juga bagian dari program Quick Wins Kapolri, serta masuk dalam agenda setting polri tahun 2023.

Di samping itu, jenderal bintang dua itu mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, organisasi, dan seluruh stakeholder yang telah bekerja sama dalam pemusnahan ladang ganja tersebut.

"Terima kasih kepada masyarakat dan seluruh pihak yang telah membantu polri mengungkap dan memusnahkan ladang ganja ini. Secara tidak langsung kita telah menyelamatkan 5 juta jiwa generasi muda. Putaran uang dari ganja tersebut ditaksir Rp380 miliar," ujarnya.

Baca Juga: Kejari Aceh Timur Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Narkoba

Selanjutnya, anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil, yang juga ikut dalam pemusnahan tersebut mengucapkan terima kasih kepada Kapolda dan Wakapolda Aceh, Dirresnarkoba serta Kapolres Aceh Besar yang telah menemukan ladang ganja serta memusnahkannya.

Ia mengingatakan, tugas dan tanggung jawab terhadap pemberantasan ganja atau narkotika secara umum bukan hanya tugas Polda Aceh atau polri, tapi seluruh masyarakat serta stakeholder.

"Terima kasih Kapolda Aceh dan jajaran yang telah mengungkap ladang ganja yang sangat luas ini. Ladang ganja sangat bahaya karena dapat merusak generasi bangsa," tutup Nasir Djamil.

Baca Juga